WG-Tenure | Pengaturan land tenure secara tepat dalam pengelolaan sumberdaya alam termasuk hutan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya pengelolaan hutan lestari. Fakta bahwa terdapat sekitar 33 ribu desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan negara menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengatur land tenure secara tepat dan berkeadilan.

Pada kenyataannya, konflik land tenure masih banyak terjadi antara masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dengan pihak pengelola, baik Pemerintah maupun swasta. Untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik tersebut secara permanen, diperlukan langkah-langkah strategis yang tepat dan sistematis dalam penyelesaiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam melakukan mediasi konflik.

Salah satu cara mencetak sumberdaya manusia yang kompeten dan berkapasitas tersebut adalah dengan menyelenggarakan Diklat Mediasi Konflik. Dalam rangka menyusun Kurikulum dan Silabus (Kursil) Diklat Mediasi Konflik Pengelolaan Sumberdaya alam, maka WG-Tenure bersama dengan Pusdiklat Kehutanan dan Impartial Mediator Networking (IMN) mengadakan diskusi terkait kursil tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2014 di Ruang Rapat Cendana, Pusat Diklat Kehutanan, Bogor.

Pembahasan Draft KurSil Diklat Mediasi Konflik

Harapannya, dengan lahirnya kurikulum dan silabus Diklat Mediasi Konflik Pengelolaan Sumberdaya Alam nantinya dapat menjadi acuan atau rujukan dan standarisasi dalam penyelenggaraan berbagai Diklat yang terkait dengan mediasi konflik khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *