Kegiatan Land Tenure Assessment ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan penilaian konflik tenure khususnya di kawasan hutan. Pelaksanaan assessment merupakan inisiatif WG-Tenure, atau permohonan para pihak, maupun atas dasar kerja sama dengan pihak lain.

Selain untuk fasilitasi penilaian konflik, assessment juga merupakan tindak lanjut dari proses pelatihan pemetaan konflik tenure yang diselenggarakan oleh WG-Tenure. Alat yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian konflik tenure adalah RaTA, AGATA, HuMa-win, dan Analisis Gender.

Berikut disampaikan beberapa laporan hasil Land Tenure Assessment yang dilakukan oleh WG-Tenure di beberapa wilayah di Indonesia:

SUMATERA

  1. Assessment di KPH Register 47 Way Terusan, Provinsi Lampung pada tahun 2012 dan 2014.
  2. Assessment di KPH Benakat Bukit Cogong, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2014.

KALIMANTAN

  1. Assessment di KPH Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2010 dan 2013.
  2. Assessment di KPH Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2014.
  3. Assessment di KPH Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2014.

NUSA TENGGARA

  1. Assessment di KPH Rinjani Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2010 dan 2014.
  2. Assessment di KPH Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2014.

SULAWESI

  1. Assessment di KPH Gula Raya, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2013.