Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016
Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016, sebagai berikut: P.1/Menlhk/Setjen/PHPL.1/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi […]
Selengkapnya...Panduan Praktis Penggunaan RaTA – AGATA – HuMA-WIN – Analisis Gender untuk Penilaian Cepat Konflik Tenurial di Kawasan Hutan
Sampai saat ini permasalahan konflik masih marak terjadi dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Masalah tenurial menjadi isu utama dalam maraknya konflik yang terjadi. Tumpang tindih hak yang melekat pada masing-masing pihak seringkali berbenturan dalam pengelolaan […]
Selengkapnya...PERDIRJEN PSKL KLHK No.P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016
PERDIRJEN PSKL KLHK No.P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tentang Tata Cara dan Verifikasi Hutan Hak. [:en]Rule of the Director General of Social Forestry and Environment Partnership, the Ministry of Environment and Forestry No.P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 regarding […]
Selengkapnya...- « Sebelumnya
- 1
- …
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- …
- 28
- Berikutnya »