Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Diskusi “Pembahasan RPP Hutan Adat”Diskusi “Pembahasan RPP Hutan Adat”
Pada Bulan September 2006 bertempat di Hotel Kaisar Jakarta, Setjen Departemen Kehutanan telah menginisiasi kembali ruang diskusi untuk membahas rancangan RPP Hutan Adat yang selama ini mandeg. Beberapa LSM hadir […]
Selengkapnya...Diskusi “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Adat”Diskusi “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Adat”
Selama ini landasan hukum penyelesaian konflik mengenai hak ulayat masyarakat adat antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5/1999. UU Kehutanan 41/1999 juga mengatur mengenai hak masyarakat adat […]
Selengkapnya...Target Tak Jelas, Perbaikan Tata Kelola Sulit Tercapai
INPRES MORATORIUM Target Tak Jelas, Perbaikan Tata Kelola Sulit Tercapai Jakarta, Kompas – Perpanjangan penundaan izin baru pembukaan hutan alam primer dan gambut dinilai tak memiliki target jelas. Tujuan akhir untuk […]
Selengkapnya...- « Sebelumnya
- 1
- …
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- …
- 28
- Berikutnya »