Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Hak Masyarakat Hukum Adat
Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Maria SW Sumardjono Penantian panjang pengakuan hak masyarakat hukum adat secara komprehensif dalam undang-undang diharapkan segera terwujud dengan disahkannya RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak […]
Selengkapnya...Birokrasi Hambat Emisi Karbon
Birokrasi Hambat Emisi Karbon Oleh RENE L PATTIRADJAWANE Salah satu kebijakan diplomasi yang luput di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah masalah lingkungan hidup, khususnya terkait jumlah emisi karbon yang dihasilkan […]
Selengkapnya...Catatan Seminar Upaya Penyelesaian Permasalahan Tenurial Masyarakat Pekon Sukapura Kec. Sumberjaya di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Rigis Register 45B Kab. Lampung BaratCatatan Seminar Upaya Penyelesaian Permasalahan Tenurial Masyarakat Pekon Sukapura Kec. Sumberjaya di dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Rigis Register 45B Kab. Lampung Barat
WG-Tenure mencoba mengangkat salah satu upaya penyelesaian masalah tenurial masyarakat Pekon Sukapura yang didorong oleh WG-Tenure selama ini dalam suatu forum seminar nasional. Permasalahan yang dialami oleh Masyarakat Pekon Sukapura […]
Selengkapnya...- « Sebelumnya
- 1
- …
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- …
- 28
- Berikutnya »