Sejarah Pendirian WG-Tenure
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure. Pada saat yang hampir bersamaan TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memandatkan kepada DPR dan Pemerintah, antara lain untuk mengkaji ulang peraturan perundangan dan kebijakan terkait dengan agraria dan SDA, menyelesaikan konflik serta menata kembali sistem penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (tanah dan sumber daya alam lainnya) guna tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berangkat dari kedua momentum tersebut, sejumlah organisasi baik dari pemerintahan (Departemen Kehutanan), lembaga donor (Ford Foundation, DFID, NRMP) Lembaga Penelitian (ICRAF) dan NGOs, menyelenggarakan serial diskusi yang dilanjutkan dengan lokakarya persiapan pembentukan Working Group ini pada pertengahan tahun 2000. Akhirnya, nama Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) dipilih untuk mewadahi gagasan dan pewancanaan isu forest-land tenure pada Lokakarya “Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan dan Pembentukan Kelompok Kerja Penanganan Masalah Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan” pada tanggal 27-28 November 2001 di Bogor. Prakarsa penyelenggaraan lokakarya tersebut datang dari Departemen Kehutanan dan mitranya (NRM-EPIQ, ICRAF, dan DFID-UK).
Sampai saat ini, WG-Tenure beranggotakan instansi pemerintah di bidang pertanahan; kehutanan, pemerintah, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, organisasi rakyat (petani dan masyarakat adat), dunia usaha bidang kehutanan, anggota dewan, lembaga penelitian serta perguruan tinggi. WG-Tenure diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengembangkan wacana pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Secara khusus WG-Tenure bertujuan untuk membantu mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan dan membangun pemahaman yang lebih baik bersama para pihak atas konflik pertanahan yang ada di kawasan hutan sesuai yang dimandatkan oleh TAP MPR RI No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Starting from concerns of multiple stakeholders on critical state on agrarian conflicts in Forest area which brings out forest and environment devastation, poverty, impoverishment, and uncertainty of forest governance, Indonesian Government committed to CGI (Consultative Group of Indonesia) – Commitment No. 11, February 1st 2000 to resolve forest land tenure issue, in which one of the option were to form a working group on Forest-Land Tenure. At the same time, People’s Consultative Assembly Decree (Ketetapan MPR) No. IX Year 2001 in Agrarian and Natural Resources Governance Reform was established by MPR which then mandated People’s Representative Council to review the existing regulation related to agrarian and natural resources field, as well as rebuild tenurial system, which includes occupation, ownership, usage, and utilization of agrarian resources (land and other natural resources) in order to achieve certainty and legal protection as well as justice and prosperity for all Indonesian people.
Those two momentums had encouraged a number of organizations, from government (Forestry Ministry), donor institutions (Ford Foundation, DPID, NRMP), research institute (ICRAF) and NGOs to held series of discussion which continued to a workshop for preparing the formation of this particular Working Group, on the midst of year 2000. Finally, the name Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) has been agreed in a sense that it can accommodate insights and discourse on forest-land tenure issue in the workshop of “Forest-Land Tenure and Working Group Forming on Handling Forest-Land Tenure issue” held in Bogor, November 27th-28th 2001, which was initiated by Forestry Ministry and its partners (NRM-EPIQ, ICRAF, and DFID-UK).
Up to this moment, WG-Tenure members are government institutions on land and forest, central and district government, along with NGOs and civil society organizations (peasant and indigenous peoples), as well as business companies on forestry, council member, research institute, and universities. WG-Tenure is expected to be a forum to develop discourses on a just and sustainable forest governance. In particular, WG-Tenure aims to help developing forest-land conflict resolution mechanisms and build better understanding between all the stakeholders upon forest-land conflict regarding to People’s Consultative Assembly Decree No. IX Year 2001 on Agrarian and Natural Resources Governance Reform.