Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
INTIMIDASI AKIBAT KONFLIK LAHAN RESAHKAN MASYARAKAT ADAT MUARA TAE
Medialingkungan.com – Kepala Kepolisian Sektor Jembang Kabupaten Kutai Barat, memberikan surat panggilan kepada Petrus Asuy sebagai tokoh masyarakat adat Muara Tae untuk menghadiri pertemuan mediasi atas permintaan PT. BSMJ terkait […]
Selengkapnya...PEMBEBASAN LAHAN: Tanah Adat Tak Bisa Diganggu Gugat
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan tanah masyarakat memang tak bisa diganggu gugat untuk dibebaskan karena memiliki perlindungan hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry M. […]
Selengkapnya...Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.1/Menlhk-II/2015
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.1/Menlhk-II/2015 tentang Penanganan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selengkapnya...