Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
FGD : Membangun Sinergi NGO dalam Pengembangan Kelembagaan dan Penanganan Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam di Kabupaten Kapuas Hulu
Dalam dua tahun terakhir, WG-Tenure, telah bekerjasama dengan pihak-pihak di Kabupaten Kapuas Hulu (KH) dalam rangka penanganan konflik lahan dan sumber daya alam, termasuk di dalam batas administratif pemerintah desa. […]
Selengkapnya...Keputusan Menteri LHK No.SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penataan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Implikasi UU Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan menerapkan prinsip […]
Selengkapnya...Konsultasi Lanjutan dengan Stakeholder Kabupaten terkait Pembentukan Lembaga Penanganan Konflik Hutan dan Lahan di Kabupaten Kapuas Hulu
Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil workshop yang dilakukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 24-27 Agustus 2016. Beberapa pihak yang ditemui antara lain Sekertaris Daerah Kab. Kapuas Hulu, BAPPEDA Kapuas Hulu, BPMPD Kapuas […]
Selengkapnya...