Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Marcus Colchester
Two new reports expose the serious injustices caused to indigenous peoples, local communities and smallholders by the way oil palm plantations are being developed in Indonesia. The two studies show […]
Selengkapnya...Apa kata mereka tentang: Tenure SecurityApa kata mereka tentang : Tenure Security
Gambaran akan ancaman kehilangan tempat hidup bagi masyarakat dan anak cucunya yang saat ini berada di dalam kawasan hutan seringkali mengemuka dan menimbulkan keresahan. Pihak swasta yang mendapatkan ijin konsesi […]
Selengkapnya...Apa kata mereka tentang : Keberadaan Kampung Dalam Kawasan HutanApa kata mereka tentang : Keberadaan Kampung Dalam Kawasan Hutan
Banyak fakta di lapangan menunjukkan bahwa di dalam kawasan hutan terdapat kampung, dusun dan bahkan desa-desa definitif. Banyak kampung dan dusun yang keberadaannya mendahului penunjukan atau penetapan kawasan hutan. Ada […]
Selengkapnya...