Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Undang-undang Hak Adat MendesakUndang-undang Hak Adat Mendesak
HUKUM POSITIF Palangkaraya, Kompas – Undang-undang yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hukum adat mendesak untuk disahkan. Konflik yang terus meningkat, akibat hukum adat tidak diakui, sepatutnya ditekan dengan memberlakukan […]
Selengkapnya...Belum Ada Pengukuran Emisi Karbon di IndonesiaBelum Ada Pengukuran Emisi Karbon di Indonesia
PERUBAHAN IKLIM Jakarta, Kompas – Pemerintah menetapkan pengurangan emisi gas karbon dioksida di Indonesia hingga 26 persen pada 2020. Namun, hingga kini belum ada standar dan sistem pengukuran emisi gas tersebut. […]
Selengkapnya...Dualisme Pengelolaan, Konservasi Tak EfektifDualisme Pengelolaan, Konservasi Tak Efektif
KELAUTAN Jakarta, Kompas – Kawasan konservasi perairan di Indonesia saat ini dikelola Kementerian Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini menimbulkan dualisme pengelolaan dan membuka potensi saling lempar tanggung jawab atas […]
Selengkapnya...