Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Penegakan Hukum Terpadu Mulai Dilakukan
KASUS LINGKUNGAN Penegakan Hukum Terpadu Mulai Dilakukan Jakarta, Kompas – Aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan sumber daya alam di hutan dan lahan gambut secara terpadu. Pelaku kejahatan akan diproses […]
Selengkapnya...Substansi Tak Berubah, Moratorium Butuh IntervensiSubstansi Tak Berubah, Moratorium Butuh Intervensi
KEHUTANAN Jakarta, Kompas – Substansi perpanjangan moratorium izin baru kehutanan tak berubah. Tanpa intervensi regulasi lain, target perbaikan tata kelola hutan dan penurunan emisi diperkirakan tak akan efektif. ”Sangat disayangkan, Presiden […]
Selengkapnya...MK kabulkan uji materi sebagian UU KehutananMK kabulkan uji materi sebagian UU Kehutanan
Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk […]
Selengkapnya...