Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Hak atas Hutan dan Masyarakat Adat
Hak atas Hutan dan Masyarakat Adat Oleh Wimar Witoelar Bagi sebagian terbesar penduduk Indonesia yang hidupnya dibatasi oleh wilayah-wilayah perkotaan, hutan terasa sangat jauh. Sering dikagumi dan dihargai, tetapi sebenarnya […]
Selengkapnya...Membedah Implementasi Skema-skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007 jo PP No. 3/2008.Membedah Implementasi Skema-skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007 jo PP No. 3/2008.
Keluarnya PP no 6 tahun 2007 yang direvisi dengan PP no 3 th 2008 yang mengatur adanya pemberdayaan masyarakat melalui skema Hutan Desa, HKm, dan Kemitraan, juga HTR bisa dilihat […]
Selengkapnya...Catatan dari Konferensi Social Awareness Development “Kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan”Catatan dari Konferensi Social Awareness Development “Kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga belimbing di enclave pengekahan”
WG-Tenure memberikan dukungan kepada Tim Peduli Pengekahan untuk mengadakan diskusi membahas kasus tenurial dan pengusiran masyarakat adat marga Belimbing di enclave Pengekahan pada tanggal 25 September 2008 bertempat di Hotel […]
Selengkapnya...