Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Agenda: In-House Training KPH Alor
WG-T | AGENDA – Kesatuan Pengusahaan Hutan (KPH) merupakan organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan seluruh aspek teknis pengelolaan hutan di tingkat tapak, yang […]
Selengkapnya...Mencari Perusak Hutan
Kompas | Opini Transtoto Handadhari (Kompas, 24/2) penting didiskusikan. Tulisan itu mengkhawatirkan maraknya kerusakan hutan akibat peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan […]
Selengkapnya...Pusdiklat Resmikan Kurikulum dan Silabus Diklat Mediasi Konflik
WG-Tenure | Salah satu prasyarat terwujudnya pengelolaan hutan lestari adalah adanya pengaturan land tenure secara tepat, sehingga setiap pihak dapat menentukan perencanaan dan pengelolaan yang sesuai dan berkeadilan.
Selengkapnya...