Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. [:en]Law of the Republic of Indonesia No.41 of 1999 on Forestry
Selengkapnya...Workshop: Membangun Mekanisme Integratif Penanganan Konflik Tanah dan Pengelolaan SDA di Kabupaten Kapuas Hulu
WG-Tenure, Putussibau – Disadari bersama bahwa konflik (potensi konflik) tanah dan pengelolaan SDA masih marak terjadi di Indonesia. Berbagai inisiatif penanganan konflik tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pihak baik di […]
Selengkapnya...Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
WG-Tenure | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melantik 13 pejabat eselon satu pada Jum’at (29/5/2015) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. Pelantikan ini […]
Selengkapnya...