Selayang Pandang
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure.
BERITA
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan
[:en]This information only available in Bahasa Indonesia.
Selengkapnya...Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan
[:en]This information only available in Bahasa Indonesia.
Selengkapnya...Konflik Tenurial dalam Pembangunan KPH : Pembelajaran dari Hasil Penilaian Cepat di KPHP Berau Barat dan KPHP Kapuas Hulu 2015
Masalah tenurial menjadi keniscayaan untuk dikelola dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Maraknya konflik yang terjadi dalam pengelolaan hutan di Indonesia antara lain disebabkan oleh permasalahan tenurial. Sejak berdiri pada tahun 2001 WG-Tenure menaruh perhatian […]
Selengkapnya...