DRK Kapuas Hulu terus bergerak maju dengan terus menjalankan fungsinya dalam menangani konflik lahan dan sumber daya alam di Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satu kasus yang sampai saat ini masih ditangani DRK adalah konflik pengelolaan lahan dan sumber daya alam antara Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS) dan Masyarakat Adat Punan Hovongan di Tanjung Lokang. Sejak menerima pelaporan kasus pada Desember 2018, DRK Kapuas Hulu bekerjasama dengan WG-Tenure dan GIZ mulai melakukan serangkaian langkah penanganan sengketa. DRK Kapuas Hulu mengawali penanganan kasus dengan melakukan pra-assessment sebagai langkah awal guna mendapatkan gambaran awal tentang kasus dan para pihak yang berkepentingan melalui kajian dokumen. Proses dilanjutkan dengan melakukan kajian kasus atau assessment, baik BBTNBKDS maupun Masyarakat Adat Suku Punan Hovongan di Tanjung Lokang. Melalui proses assessment DRK Kapuas Hulu merupaya terbangun pemahaman bersama tentang kasus konflik yang sedang dihadapi, memahami popok sengketa sesungguhnya, serta menemukan pilihan alternative jalan keluar yang paling memungkinkan untuk dapat diraih oleh masing-masing pihak.
Dalam rangka melanjutkan tahapan proses penanganan sengketa, maka pihak masyarakat, BBTNBKDS serta DRK Kapuas Hulu sebagai pihak yang dipercaya oleh kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi putaran pertama pada tanggal 9-10 November 2019. Mediasi putaran pertama bertujuan sebagai langkah awal membuka ruang kepada kedua pihak untuk saling memahami kepentingan masing-masing dan kepentingan bersama, serta merancang pilihan-pilihan yang paling memungkinkan untuk disepakati dan dapat mengakomodasikan kepentingan masing-masing.
Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan dihadiri oleh Tim Perunding Masyarakat Adat Punan Hovongan di Tanjung Lokang, Tim Perunding Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Tim Mediator DRK, serta para saksi atau pengamat. Acara medasi juga dihadiri oleh H. Sarbani, SE, M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang dalam mediasi bertindak sebagai pengamat.
Mediasi pada hari pertama membahas sekaligus menyepakati Naskah Kesepahaman Memulai Perundingan serta Kode Etik dan Tata Terbit Perundingan. Hal tersebut bertujuan untuk mengawal prosesnya mediasi agar berjalan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Sementara itu, mediasi hari kedua dilaksanakan dalam lima sesi, yaitu: Sesi I, perumusan petisi; Sesi II, penyampaian petisi; Sesi III, perumusan tanggapan; Sesi IV, penyampaian dan pembahasan tanggapan; Sesi V, penaskahan dan penandatanganan Berita Acara Mediasi dan Risalah Mediasi. Keseluruhan tahapan proses dan hasil mediasi putaran pertama dicatat, disepakati, dan ditandatangi para pihak. Dokumen yang dihasilkan dari mediasi putaran pertama akan dijadikan landasan untuk melangkah ke perundingan putaran kedua.