Ketua Desk Resolusi Konflik (DRK) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan dokumen hasil mediasi batas administrasi desa dan pengelolaan sumber daya alam, Minggu (8/12/19). Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan dihadiri oleh sejumlah pihak di antaranya: Sekretaris Daerah Kabupetan Kapuas Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Suhaid, Camat Selimbau, Kepala Desa Lubuk Pengail, Kepala Desa Nanga Leboyan, Kepala Desa Sekulat, Kepala Desa Sepandan, Kepala Desa Sungai Senunuk, Mediator DRK, serta perwakilan Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure)
Dokumen hasil mediasi secara simbolis diserahkan oleh A.B. Nasir Ketua DRK Kapuas Hulu dan diterima oleh H. Sarbani, SE, M.AP selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kapuas Hulu. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kapuas Hulu menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi kerja DRK Kapuas Hulu. “Saya mewakili Pemerintah Daerah Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DRK Kapuas Hulu serta WGT yang membantu penanganan konflik batas administrasi desa. Hasil mediasi ini dapat mempercepat tugas Pemda dalam menyelesaikan permasalahan batas, baik batas desa maupun batas kecamatan, karena keduanya berhubungan. Saya berharap DRK dapat terus membantu Pemda Kapuas Hulu dalam menyelesaikan konflik lahan dan terus berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Kapuas Hulu.”
Sejak resmi dibentuk pada tahun 2017, DRK Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan serangkaian penangan kasus batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme mediasi. Sebagai program kerja pertama, DRK Kapuas Hulu bekerjasama dengan WG-Tenure dan GIZ berhasil membantu para pihak menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penanganan kasus melalui mediasi yang dilakukan DRK Kapuas Hulu mencakup 6 desa dan 4 kecamatan, yang terdiri dari Desa Nanga Leboyan, Sekulat (Kecamatan Selimbau), Sepandan, Sungai Senunuk (Kecamatan Batang Lupar), Tajum (Kecamatan Badau), dan Lubuk Pengail (Kecamatan Suhaid).
Dari beberapa segmen batas desa sebagaimana disebutkan di atas, sebagian besar sepakat menempuh jalur mediasi sebagai jalan menyelesaikan masalah. Sementara terdapat 1 (satu) segmen yang memilih untuk menyerahkan penyelesaian konflik kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu serta menerima apapun keputusan yang dibuat.
Selain sebagai bentuk pelaporan hasil kerja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, penyerahan dokumen hasil mediasi juga menandai berakhirnya Penanganan Kasus Batas Administratif Desa dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang ditangani DRK Kabupaten Kapuas Hulu. Nantinya dokumen mediasi yang telah diserahkan akan menjadi dasar bagi Pemda untuk menetapkan batas wilayah administrasi beberapa desa.