Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan menerapkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai beban kerja berdasarkan kondisi nyata di masing-masing Daerah.
Dalam pembentukan dan penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat dituntut untuk memberikan andil dalam pembinaan dan pengendalian melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, dan kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal.
Dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi acuan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah (dapat dibaca lengkap di SK.651/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang menjabarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. (dapat dibaca lengkap di P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016).
Sumber : Website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan