Keberadaan KPH diharapkan menjadi bagian dari kunci keberhasilan menyelesaikan konflik tenurial kehutanan, selain masyarakat dan para pelaku usaha sektor kehutanan. Persoalan dasar dalam pengelolaan hutan masih berkutat pada masalah ketidakpastian hukum atas status kawasan hutan, ketidakpastian hukum/peraturan; konflik klaim atas hutan berdasarkan sistem hukum yang berbeda
(hukum negara – hukum adat). Pada saat yang bersamaan ekspansi sektor pertambangan dan perkebunan semakin massif ke dalam kawasan hutan. Kenyataan ini pulalah yang menyebabkan makin tingginya konflik tenurial kehutanan di berbagai wilayah.
Keberadaan KPH dan penyelesaian konflik tenurial kehutanan, memiliki hubungan erat dengan isu REDD yang sekurang-kurangnya terletak pada tiga hal. Pertama, REDD merupakan kesempatan untuk mengurangi laju kerusakan hutan dengan mencegah aktivitas eksploitasi di kawasan hutan yang berpotensi mengeluarkan emisi skala besar. Upaya ini bisa dilakukan dengan mengintervensi unit pengelolaan termasuk KPH. Kedua, REDD tidak hanya terkait karbon tetapi juga mencakup isu sosial, antara lain penyelesaian konflik, tenure, dan perbaikan tata kelola. Komposisi isu REDD juga menjadi target KPH di tingkat tapak. Ketiga, REDD membicarakan isu benefit yang tidak banyak dibahas dalam isu KPH. Kehadiran REDD bisa melengkapi isu manajemen KPH sekaligus memberi tawaran positif terhadap pertanyaan manfaat konservasi bagi masyarakat adat dan lokal yang kerap muncul selama ini. *