Sejarah Pendirian WG-Tenure
Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure. Pada saat yang hampir bersamaan TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memandatkan kepada DPR dan Pemerintah, antara lain untuk mengkaji ulang peraturan perundangan dan kebijakan terkait dengan agraria dan SDA, menyelesaikan konflik serta menata kembali sistem penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (tanah dan sumber daya alam lainnya) guna tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berangkat dari kedua momentum tersebut, sejumlah organisasi baik dari pemerintahan (Departemen Kehutanan), lembaga donor (Ford Foundation, DFID, NRMP) Lembaga Penelitian (ICRAF) dan NGOs, menyelenggarakan serial diskusi yang dilanjutkan dengan lokakarya persiapan pembentukan Working Group ini pada pertengahan tahun 2000. Akhirnya, nama Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) dipilih untuk mewadahi gagasan dan pewancanaan isu forest-land tenure pada Lokakarya “Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan dan Pembentukan Kelompok Kerja Penanganan Masalah Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan” pada tanggal 27-28 November 2001 di Bogor. Prakarsa penyelenggaraan lokakarya tersebut datang dari Departemen Kehutanan dan mitranya (NRM-EPIQ, ICRAF, dan DFID-UK).
Sampai saat ini, WG-Tenure beranggotakan instansi pemerintah di bidang pertanahan; kehutanan, pemerintah, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, organisasi rakyat (petani dan masyarakat adat), dunia usaha bidang kehutanan, anggota dewan, lembaga penelitian serta perguruan tinggi. WG-Tenure diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengembangkan wacana pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Secara khusus WG-Tenure bertujuan untuk membantu mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan dan membangun pemahaman yang lebih baik bersama para pihak atas konflik pertanahan yang ada di kawasan hutan sesuai yang dimandatkan oleh TAP MPR RI No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.