Penyiapan kelembagaan Masyarakat
Dari hasil land tenure assessment yang dilakukan oleh WG-Tenure bekerjasama dengan KPHP Berau Barat menunjukkan bahwa sebagian ruang hidup dan ruang kelola masyarakat berada di dalam area kerja Perusahaan PT. Inhutani I dan PT. HLL di wilayah KPHP Berau Barat.
Peta hasil assessment di 5 kampung di wilayah KPHP Berau Barat
Setelah melalui fasilitasi berbagai pertemuan, kesepakatan bersama untuk membangun Kemitraan antara masyarakat di 4 (empat) Kampung yaitu Kampung Batu Rajang, Gunung Sari, Lebanan Makarti, dan Tumbit Dayak dengan PT. Inhutani I telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama pada Bulan November 2014. Untuk mendorong implementasi dari kesepakatan bersama tersebut pada tanggal 4 Oktober 2016 diselenggarakan FGD bersama Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK. Beberapa langkah bersama telah diidentifikasi untuk mengimplementasikan kemitraan di lapangan.Penyiapan kelembagaan masyarakat (pembentukan kelompok tani hutan) diperlukan untuk mempersiapkan masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan P. 83/Menhut-II/2016 tentang Perhutanan Sosial. WG-Tenure bersama dengan KPH Berau Barat dan PT. Inhutani I, serta PT. HLL melakukan penyiapan kelembagaan masyarakat di 4 (Kampung).
Briefing dengan KPHP Berau Barat, PT. Inhutani I, PT. HLL dan DPMU Forclime sebelum melakukan sosialisasi di 4 Kampung
Penyiapan kelembagaan masyarakat diawali dengan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat terkait hasil MoU yang telah ditanda tangani pada tahun 2014. Selain itu diberikan pemahaman mendalam terkait dengan Kemitraan dan pentingnya memperkuat kelembagaan masyarakat. Kegiatan sosialisasi telah dilakukan di 3 kampung yaitu Kampung Batu Rajang, Labanan Makarti dan Gunung Sari.
Sosialisasi dengan Kepala Kampung Gunung Sari dan Kepala Kampung Labanan Makarti
Masyarakat di Kampung Batu Rajang menyambut positif upaya membangun kerjasama kemitraan setelah jeda waktu yang cukup lama. Sosialisasi diawali dengan pendekataan kepada tokoh masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dengan terlibatnya seluruh Kepala Keluarga (KK) dalam pertemuan yang diadakan setelahnya. Sebagai hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya 3 (tiga) kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Bangen Tawai, KTH Pabeka Tawai dan KTH Tiga Tawai, yang masing-masing beranggotakan 25 orang.
Sosialisasi dengan Tokoh Masyarakat Kampung Batu Rajang
Pembentukan KTH di Kampung Batu Rajang
Beberapa Rencana tindak lanjut yang diindetifikasi setelah pembentukan KTH di Kampung Batu Rajang adalah fasilitasi legalitas kelembagaan KTH dengan membentuk koperasi, penguatan kelembagaan KTH melalui pelatihan, fasilitasi penyusunan AD – ART KTH, fasilitasi pembuatan rencana pemanfaatan lahan/rencana kegiatan KTH, pemetaan areal kemitraan, serta fasilitasi pembuatan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) kemitraan.
Sosialisasi kepada kepala kampung juga telah dilaksanakan di Kampung Gunung Sari dan Labanan Makarti. Dalam sosialisasi tersebut kepala kampung merespon baik upaya membangun kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, saat ini masyarakat menunggu keseriusan dari pihak perusahaan. Untuk rencana tindak lanjut untuk Kampung Gunung sari, Labanan Makarti dan Tumbit Dayak yaitu melakukan sosialiasi kembali dengan tokoh masyarakat dan masyarakat keseluruhan serta pembentukan Kelmpok Tani Hutan (KTH).***