Konsultasi ini dilaksanakan pada tanggal 21-25 November 2016. Konsultasi ini merupakan konsultasi lanjutan untuk mematangkan rencana pembentukan Desk Resolusi konflik (DRK) lahan dan SDA di Kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus konsultasi terkait draft SK serta calon anggota dari DRK dimaksud. Beberapa pihak yang ditemui yaitu Sekertaris Daerah Kapuas Hulu, Bappeda, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum, dan Dewan Adat Dayak. Konsultasi ini dilakukan oleh Tenaga Ahli Hukum dan Kebijakan WG-Tenure dan Tenaga Ahli GIZ-FORCLIME. Beberapa isu penting terkait dengan rencana pembentukan DRK dicatat antara lain letak secretariat yang akan dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Konsultasi dengan Sekertaris Daerah dan Bappeda Kab. Kapuas Hulu
Sebagai tindak lanjut dari konsultasi sebelumnya maka, pada tanggal 18-19 Januari 2017, kembali WG-Tenure melakukan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dalam hal ini disepakati oleh Pemerintah Daerah sebagai secretariat DRK yang akan dibentuk. Diskusi mendalam terkait dengan draft SK Bupati tentang pembentukan DRK dilakukan bersama oleh WG-Tenure dengan DPMD. Disepakati tim DPMD akan melakukan finalisasi draf dan selanjutknya menyerahkan kepada Biro Hukum untuk mendapatkan pertimbangan sebelum ditanda tangani oleh Bupati.