Makassar – 24 OktoberSuasana di ruang pertemuan adat komunitas adat Pasang siang itu lain dari hari biasanya. Belasan orang berkumpul mendiskusikan ruang kelola masyarakat adat. Mereka terbagi menjadi beberapa kelompok. Satu persatu mereka tampil menjelaskan hasil diskusi di kelompok masing-masing.
Mereka adalah perwakilan dari sejumlah komunitas adat yang ada di Indonesia, antara lain dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Maluku, Ende Nusa Tenggara Timur, Mentawai Sumatera Barat dan Enrekang dan Luwu, Sulawesi Selatan.
Selama lima hari (9-14 Oktober 2016) mereka mengikuti pelatihan etnografi untuk penulisan data sosial masyarakat adat, yang diseleggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perempuan AMAN di Desa Pasang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Selama ini pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pengumpulan data sosial kurang menjelaskan secara spesifik ruang kelola wilayah bagi perempuan di masyarakat adat, padahal peran mereka terkait pemenuhan kebutuhan pangan sangat besar. (Foto: Wahyu Chandra)
Berbeda dengan pelatihan etnografi yang selama ini dilakukan, kali ini jumlah peserta perempuan memiliki porsi yang lebih besar, sebanding dengan jumlah peserta laki-laki. Perempuan diharapkan banyak berperan dalam proses pemetaan dan pengumpulan data sosial.
“Selama ini pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pengumpulan data sosial di masyarakat adat kurang perspektif gender, termasuk tidak menjelaskan secara spesifik ruang kelola bagi perempuan, padahal peran mereka terkait pemenuhan kebutuhan pangan sangat besar,” ungkap Marlina Taba, Ketua Pengurus Wilayah Perempuan AMAN Sulsel, Jumat (14/10/2016).
Menurut Marlina, tak jarang justru perempuanlah yang dominan dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk masuk ke dalam hutan mencari sumber-sumber pangan, namun pada kenyataannya kepentingan mereka tidak terlalu terjelaskan dalam data sosial yang ada.
“Seharusnya dalam peta-peta wilayah adat yang dihasilkan juga tertulis dimana para perempuan beraktivitas dan apa peran mereka. Dari data sosial yang ada selama ini hampir tak ada tergambarkan bagaimana peran-peran tersebut.”
Marlina menambahkan bahwa dengan adanya data terkait ruang kelola perempuan juga akan berdampak pada pengembangan ekonomi masyarakat adat berbasis potensi lokal sekaligus mempertahankan kondisi alam agar tetap terjaga.
“Ada begitu banyak potensi-potensi lokal yang bisa dikembangkan, yang jika dikelola dengan baik bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan. Baik itu di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan industri kreatif seperti kain tenun, produk anyaman dan lain sebagainya.”
Kondisi inilah yang kemudian mendorong Perempuan AMAN melakukan pelatihan etnografi yang tidak hanya terkait pelibatan perempuan dalam prosesnya, tapi juga merumuskan kembali data sosial yang ada selama ini agar lebih mengakomodir kepentingan perempuan adat.
Jaisa, Pengurus Perempuan AMAN Massenrempulu Enrekang, mengakui peran perempuan di masyarakat adat selama ini meski vital namun jarang terjelaskan dalam data-data sosial yang dikumpulkan. Dari aspek kesejarahan misalnya, peran perempuan pun tidak terjelaskan dengan baik.
“Perempuan jarang dijadikan sebagai narasumber meski ternyata kemudian banyak di antara mereka yang lebih faham makna filosofis dari ritual-ritual yang ada. Kita berharap memang ke depan eksistensi perempuan adat bisa lebih ditunjukkan. Perempuan adat pun perlu lebih dilibatkan dalam setiap proses pengakuan masyarakat adat,” tambahnya.
Menurut Yoga Saiful, Kepala Divisi Pemetaan Partisipatif dan Registrasi Wilayah Adat (P2RWA) AMAN, kegiatan pelatihan dengan melibatkan perempuan ini adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sajogyo Institute (SAIN) beberapa waktu lalu yang mempertanyakan ketiadaan ruang kelola perempuan dalam setiap peta partisipatif masyarakat adat yang dihasilkan, baik dari peta ataupun data sosialnya.
“Ketika Perempuan AMAN kemudian mendorong hal ini, karena Perempuan AMAN juga punya agenda untuk peningkatan kapasitas kader dalam rangka pengambilan data di lapangan, makanya kita ajak kerja bareng aja,” ungkapnya.
Menurut Yoga, berdasarkan berbagai masukan dan diskusi yang dilakukan, maka agenda ke depan terkait pemetaan dan pengumpulan data sosial akan memasukkan isu gender di dalamnya.
“Kita mulai mendesain pemetaan dan pengumpulan data etnografi baru yang memunculkan kelompok-kelompok perempuan dalam komunitas tersebut dan bagaimana ruang kelola mereka tergambarkan dalam peta adat yang dihasilkan.”
Dipilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi pelatihan karena menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang telah memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Kita berharap teman-teman dari daerah lain yang sedang berproses dalam Perdanya bisa sekaligus belajar dari Kabupaten Enrekang. Jadi mereka bisa saling belajar dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.”
Kegiatan pelatihan ini sendiri fokus pada pembelajaran metode pengambilan data dan informasi di lapangan, dimana peserta belum diajarkan cara menuliskan hasil-hasil yang diperoleh di lapangan.
“Ini kita baru dimulai dengan training fokus bagaimana menggali data dan memahami betul aspek yang akan informasinya akan digali. Kita akan biarkan mereka satu bulan ke lapangan, lalu setelah setelah itu berkumpul lagi untuk melihat hasil lapangan, bagaimana data diambil dan bagaimana mengolahnya.”
Untuk proses penulisannya nanti akan ada pendampingan khusus untuk setiap peserta di daerahnya masing-masing.
“Ini adalah proses belajar yang terus menerus. Ke depannya para alumni kegiatan ini kita harapkan bisa mengajarkannya di komunitas atau daerahnya masing-masing orang. Kita memang butuh memperbanyak kader untuk penggalian data di lapangan.”
Dukungan atas Perda Masyarakat Adat
Secara nasional sendiri data etnografi komunitas adat yang sudah terkumpul mencapai 400 komunitas meski sebagian besar masih bersifat sederhana, belum lengkap dan detil sebagaimana diharapkan.
“Data etnografi ini kan selalu berbarengan dengan peta wilayah. Datanya memang masih kurang, makanya harus kita rubah agar lebih detil. Ini penting karena sebagai bagian dari proses mendukung Perda Masyarakat Adat. Ketika Perdanya ada maka keberadaan masyarakat adatnya harus bisa dibuktikan dengan peta dan data. Makanya kemudian peserta pelatihan ini berasal dari daerah-daerah yang sedang mendorong perda, selain Enrekang yang sudah terlebih dahulu melahirkan Perda.”
Menurut Yoga, membicarakan masyarakat adat takkan lepas dari hal-hal yang terkait identitas budaya, asal-usul, wilayah adat, pranata social dan budaya serta pengetahuan lokal yang ada di dalam suatu komunitas adat.
“Semua ini yang akan gali selengkap-lengkapnya karena menjadi bagian penting dalam pengakuan masyarakat adat. Kalau data sejarahnya hanya satu paragrap saja, maka pemerintah pun pasti akan berpikir dua kali sebelum memberikan pengakuan. Jadi harus benar-benar lengkap menjelaskan komunitas adat tersebut secara utuh.”
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dikatakan bahwa syarat pengakuan masyarakat adat antara lain harus memiliki sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, dan kelembagaan adat.
Yoga menyadari semua syarat pengakuan tersebut akan sulit dipenuhi oleh sebuah komunitas, namun seharusnya itu tidak menjadi masalah.
“Kalau mau disempitkan lagi aspek masyarakat adat itu sebenarnya hanya dua, yaitu identitas budaya dan wilayah. Untuk kelembagaan adat dan pengetahuan lokal di beberapa komunitas tak jelas lagi karena tergerus modernisasi”.
**Wahyu Chandra.
Sumber : Website Mongabay
This information is only available in Bahasa Indonesia.
Makassar – 24 OktoberSuasana di ruang pertemuan adat komunitas adat Pasang siang itu lain dari hari biasanya. Belasan orang berkumpul mendiskusikan ruang kelola masyarakat adat. Mereka terbagi menjadi beberapa kelompok. Satu persatu mereka tampil menjelaskan hasil diskusi di kelompok masing-masing.
Mereka adalah perwakilan dari sejumlah komunitas adat yang ada di Indonesia, antara lain dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Maluku, Ende Nusa Tenggara Timur, Mentawai Sumatera Barat dan Enrekang dan Luwu, Sulawesi Selatan.
Selama lima hari (9-14 Oktober 2016) mereka mengikuti pelatihan etnografi untuk penulisan data sosial masyarakat adat, yang diseleggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perempuan AMAN di Desa Pasang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Selama ini pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pengumpulan data sosial kurang menjelaskan secara spesifik ruang kelola wilayah bagi perempuan di masyarakat adat, padahal peran mereka terkait pemenuhan kebutuhan pangan sangat besar. (Foto: Wahyu Chandra)
Berbeda dengan pelatihan etnografi yang selama ini dilakukan, kali ini jumlah peserta perempuan memiliki porsi yang lebih besar, sebanding dengan jumlah peserta laki-laki. Perempuan diharapkan banyak berperan dalam proses pemetaan dan pengumpulan data sosial.
“Selama ini pelaksanaan pemetaan partisipatif dan pengumpulan data sosial di masyarakat adat kurang perspektif gender, termasuk tidak menjelaskan secara spesifik ruang kelola bagi perempuan, padahal peran mereka terkait pemenuhan kebutuhan pangan sangat besar,” ungkap Marlina Taba, Ketua Pengurus Wilayah Perempuan AMAN Sulsel, Jumat (14/10/2016).
Menurut Marlina, tak jarang justru perempuanlah yang dominan dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk masuk ke dalam hutan mencari sumber-sumber pangan, namun pada kenyataannya kepentingan mereka tidak terlalu terjelaskan dalam data sosial yang ada.
“Seharusnya dalam peta-peta wilayah adat yang dihasilkan juga tertulis dimana para perempuan beraktivitas dan apa peran mereka. Dari data sosial yang ada selama ini hampir tak ada tergambarkan bagaimana peran-peran tersebut.”
Marlina menambahkan bahwa dengan adanya data terkait ruang kelola perempuan juga akan berdampak pada pengembangan ekonomi masyarakat adat berbasis potensi lokal sekaligus mempertahankan kondisi alam agar tetap terjaga.
“Ada begitu banyak potensi-potensi lokal yang bisa dikembangkan, yang jika dikelola dengan baik bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat, khususnya bagi perempuan. Baik itu di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan industri kreatif seperti kain tenun, produk anyaman dan lain sebagainya.”
Kondisi inilah yang kemudian mendorong Perempuan AMAN melakukan pelatihan etnografi yang tidak hanya terkait pelibatan perempuan dalam prosesnya, tapi juga merumuskan kembali data sosial yang ada selama ini agar lebih mengakomodir kepentingan perempuan adat.
Jaisa, Pengurus Perempuan AMAN Massenrempulu Enrekang, mengakui peran perempuan di masyarakat adat selama ini meski vital namun jarang terjelaskan dalam data-data sosial yang dikumpulkan. Dari aspek kesejarahan misalnya, peran perempuan pun tidak terjelaskan dengan baik.
“Perempuan jarang dijadikan sebagai narasumber meski ternyata kemudian banyak di antara mereka yang lebih faham makna filosofis dari ritual-ritual yang ada. Kita berharap memang ke depan eksistensi perempuan adat bisa lebih ditunjukkan. Perempuan adat pun perlu lebih dilibatkan dalam setiap proses pengakuan masyarakat adat,” tambahnya.
Menurut Yoga Saiful, Kepala Divisi Pemetaan Partisipatif dan Registrasi Wilayah Adat (P2RWA) AMAN, kegiatan pelatihan dengan melibatkan perempuan ini adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sajogyo Institute (SAIN) beberapa waktu lalu yang mempertanyakan ketiadaan ruang kelola perempuan dalam setiap peta partisipatif masyarakat adat yang dihasilkan, baik dari peta ataupun data sosialnya.
“Ketika Perempuan AMAN kemudian mendorong hal ini, karena Perempuan AMAN juga punya agenda untuk peningkatan kapasitas kader dalam rangka pengambilan data di lapangan, makanya kita ajak kerja bareng aja,” ungkapnya.
Menurut Yoga, berdasarkan berbagai masukan dan diskusi yang dilakukan, maka agenda ke depan terkait pemetaan dan pengumpulan data sosial akan memasukkan isu gender di dalamnya.
“Kita mulai mendesain pemetaan dan pengumpulan data etnografi baru yang memunculkan kelompok-kelompok perempuan dalam komunitas tersebut dan bagaimana ruang kelola mereka tergambarkan dalam peta adat yang dihasilkan.”
Dipilihnya Kabupaten Enrekang sebagai lokasi pelatihan karena menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang telah memiliki Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Kita berharap teman-teman dari daerah lain yang sedang berproses dalam Perdanya bisa sekaligus belajar dari Kabupaten Enrekang. Jadi mereka bisa saling belajar dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.”
Kegiatan pelatihan ini sendiri fokus pada pembelajaran metode pengambilan data dan informasi di lapangan, dimana peserta belum diajarkan cara menuliskan hasil-hasil yang diperoleh di lapangan.
“Ini kita baru dimulai dengan training fokus bagaimana menggali data dan memahami betul aspek yang akan informasinya akan digali. Kita akan biarkan mereka satu bulan ke lapangan, lalu setelah setelah itu berkumpul lagi untuk melihat hasil lapangan, bagaimana data diambil dan bagaimana mengolahnya.”
Untuk proses penulisannya nanti akan ada pendampingan khusus untuk setiap peserta di daerahnya masing-masing.
“Ini adalah proses belajar yang terus menerus. Ke depannya para alumni kegiatan ini kita harapkan bisa mengajarkannya di komunitas atau daerahnya masing-masing orang. Kita memang butuh memperbanyak kader untuk penggalian data di lapangan.”
Dukungan atas Perda Masyarakat Adat
Secara nasional sendiri data etnografi komunitas adat yang sudah terkumpul mencapai 400 komunitas meski sebagian besar masih bersifat sederhana, belum lengkap dan detil sebagaimana diharapkan.
“Data etnografi ini kan selalu berbarengan dengan peta wilayah. Datanya memang masih kurang, makanya harus kita rubah agar lebih detil. Ini penting karena sebagai bagian dari proses mendukung Perda Masyarakat Adat. Ketika Perdanya ada maka keberadaan masyarakat adatnya harus bisa dibuktikan dengan peta dan data. Makanya kemudian peserta pelatihan ini berasal dari daerah-daerah yang sedang mendorong perda, selain Enrekang yang sudah terlebih dahulu melahirkan Perda.”
Menurut Yoga, membicarakan masyarakat adat takkan lepas dari hal-hal yang terkait identitas budaya, asal-usul, wilayah adat, pranata social dan budaya serta pengetahuan lokal yang ada di dalam suatu komunitas adat.
“Semua ini yang akan gali selengkap-lengkapnya karena menjadi bagian penting dalam pengakuan masyarakat adat. Kalau data sejarahnya hanya satu paragrap saja, maka pemerintah pun pasti akan berpikir dua kali sebelum memberikan pengakuan. Jadi harus benar-benar lengkap menjelaskan komunitas adat tersebut secara utuh.”
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dikatakan bahwa syarat pengakuan masyarakat adat antara lain harus memiliki sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, dan kelembagaan adat.
Yoga menyadari semua syarat pengakuan tersebut akan sulit dipenuhi oleh sebuah komunitas, namun seharusnya itu tidak menjadi masalah.
“Kalau mau disempitkan lagi aspek masyarakat adat itu sebenarnya hanya dua, yaitu identitas budaya dan wilayah. Untuk kelembagaan adat dan pengetahuan lokal di beberapa komunitas tak jelas lagi karena tergerus modernisasi”.
**Wahyu Chandra.
Source : Website Mongabay