Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015, sebagai berikut:
- P.1/Menhut-II/2015 tentang Perubahan atas PERMENLHK No.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang LHK dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadi Satu Pintu kepada Kepala BKPM.
- P.7/Menlhk-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang LHK dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- P.8/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan No.P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
- P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan IUPHHK dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK-HTI pada Hutan Produksi.
- P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan HTI.
- P.13/Menlhk-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
- P.14/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi.
- P.15/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di KLHK.
- P.16/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas PERMENHUT No.P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
- P.17/Menlhk-II/2015 tentang Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Lingkup KLHK Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK.
- P.19/Menlhk-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup KLHK.
- P.20/Menlhk-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional KPH.
- P.21/Menlhk-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.
- P.22/Menlhk-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- P.23/Menlhk-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
- P.24/Menlhk-II/2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
- P.25/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, SKPD dan BUMN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- P.26/Menlhk-II/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan.
- P.27/Menlhk-Setjen/2015 tentang Perubahan atas PERMENHUT No.P.91/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara.
- P.28/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi.
- P.29/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.
- P.30/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan.
- P.31/Menlhk-II/2015 tentang Perubahan atas PERMENHUT No.P.59/Menhut-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi.
- P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
- P.33/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit KPH.
- P.35/Menlhk-Setjen/2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkup KLHK.
- P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
- P.37/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan Lingkup KLHK dan Mekanisme Pengujian Keuangan.
- P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup KLHK.
- P.39/Menlhk-Setjen/2015 tentang Rencana Strategis KLHK Tahun 2015-2019.
- P.40/Menlhk-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup KLHK Tahun 2015-2019.
- P.47/Menlhk-Setjen/2015 tentang Alih Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 47.000 (Empat Puluh Tujuh Ribu) Hektar beserta Seluruh Bangunan yang Ada Di Atasnya.
- P.54/Menlhk-Setjen/2015 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
- P.58/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Kehadiran PNS di Lingkungan KLHK.
- P.59/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
- P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
- P.65/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 kepada 34 Gubernur Pemerintah Provinsi selaku Wakil Pemerintah.
- P.66/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
- P.67/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change).
- P.68/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu dalam rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change).
- P.69/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016.
- P.73/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan PP No.60 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
- P.74/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan KLHK.
- P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
- P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam IUPHH pada Hutan Produksi.
- P.83/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup KLHK.
(sumber : Website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia)