peningkatan kapasitas KPH_Alor_ok_web

WG-T | AGENDA – Kesatuan Pengusahaan Hutan (KPH) merupakan organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan seluruh aspek teknis pengelolaan hutan di tingkat tapak, yang berpegang pada prinsip kelola ekologi, ekonomi dan sosial. Di lain pihak beberapa persoalan harus dihadapi oleh pengelola KPH di lapangan.

Keberadaan masyarakat dan wilayah kelolanya di dalam kawasan hutan merupakan tantangan tersendiri bagi KPH untuk melakukan inovasi dalam mengoptimalkan akses masyarakat pada pengelolaan hutan. Selain itu KPH juga didisain agar mandiri di masa depan. Disadari bersama bahwa tugas-tugas tersebut harus didukung oleh staf KPH yang cukup, baik jumlah maupun kapasitasnya. Staf KPH perlu menguasai beberapa pemahaman dan keterampilan untuk mendukung tugas-tugasnya.

Menindaklajuti kebutuhan KPH, maka WG-Tenure didukung oleh MFP-3 merancang sebuah pelatihan di KPH (In-House Training) pada 21 – 24 Mei 2015 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kerangka Acuan dapat didownload disini.

Kesatuan Pengusahaan Hutan (KPH) merupakan organisasi pengelolaan hutan di tingkat tapak yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan seluruh aspek teknis pengelolaan hutan di tingkat tapak, yang berpegang pada prinsip kelola ekologi, ekonomi dan sosial. Di lain pihak beberapa persoalan harus dihadapi oleh pengelola KPH di lapangan.

Keberadaan masyarakat dan wilayah kelolanya di dalam kawasan hutan merupakan tantangan tersendiri bagi KPH untuk melakukan inovasi dalam mengoptimalkan akses masyarakat pada pengelolaan hutan. Selain itu KPH juga didisain agar mandiri di masa depan. Disadari bersama bahwa tugas-tugas tersebut harus didukung oleh staf KPH yang cukup, baik jumlah maupun kapasitasnya. Staf KPH perlu menguasai beberapa pemahaman dan keterampilan untuk mendukung tugas-tugasnya.

Menindaklajuti kebutuhan KPH, maka WG-Tenure didukung oleh MFP-3 merancang sebuah pelatihan di KPH (In-House Training) pada 21 – 24 Mei 2015 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kerangka Acuan dapat didownload disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *