Mandat dan Peran Strategis WG-Tenure

Pada saat didirikan WG-Tenure menerima mandat dari para pendiri sebagai berikut :

  1. Inventarisasi konflik pertanahan di kawasan hutan secara bersama;
  2. Identifikasi pola konflik pertanahan di kawasan hutan;
  3. Identifikasi pola-pola penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
  4. Merekomendasikan pola, methodology, dan instrumen penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
  5. Membagi proses belajar ini kepada para pihak.

Sementara peran strategis WG-Tenure yang dihasilkan dalam pertemuan anggota pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :

  1. Menjembatani komunikasi antara Masyarakat, Pemda dengan Kementerian Kehutanan dalam kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik land tenure;
  2. Memfasilitasi penyelesaian konflik bersama para mitra;
  3. Membagi hasil pembelajaran tentang berbagai kasus land tenure; tulisan/kajian kebijakan, dan publikasi WG-Tenure (Warta Tenure, Buku, website);
  4. Menyelenggaran pelatihan / asistensi penggunaan perangkat analisis tenure.