{"id":2720,"date":"2017-08-04T16:44:07","date_gmt":"2017-08-04T09:44:07","guid":{"rendered":"http:\/\/wg-tenure.org\/?p=2720"},"modified":"2021-03-08T16:35:05","modified_gmt":"2021-03-08T09:35:05","slug":"peluncuruan-desk-resolusi-konflik-lahan-dan-pengelolaan-sumber-daya-alam-kabupaten-kapuas-hulu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/2017\/08\/04\/peluncuruan-desk-resolusi-konflik-lahan-dan-pengelolaan-sumber-daya-alam-kabupaten-kapuas-hulu\/","title":{"rendered":"Peluncuran Desk Resolusi Konflik Lahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kabupaten Kapuas Hulu"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Desk Resolusi Konflik (DRK) Lahan dan Sumber daya Alam melalui SK Bupati Kapuas Hulu No. 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim Sekretariat, dan Tim Pelaksana Desk Resolusi Konflik Lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.\u00a0 Pembentukan Desk Resolusi Konflik ini didasari atas kenyataan bahwa masih banyak terjadi konflik lahan dan pengelolaan Sumber daya Alam di daerah.\u00a0 Dari hasil kajian yang dilakukan sebelumnya oleh Tim WG-Tenure dan GIZ-FORCLIME, menunjukkan bahwa sudah banyak inisiatif penyelesaian konflik yang telah dilakukan oleh para pihak termasuk di daerah, namun masih dilakukan sepihak dan belum ada mekanisme penyelesaian yang dapat dijadikan acuan.<\/p>\n<p>Inisiatif pembentukan Desk Resolusi Konflik menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menangani berbagai macam persoalan dan konflik lahan dan sumber daya alam dengan lebih baik.\u00a0 Keterbukaan Pemerintah Daerah dalam merangkul para pihak dalam upaya penyelesaian konflik perlu disambut baik dan didukung dalam pelaksanaannya.<\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik01.jpg\"><img loading=\"lazy\" class=\"alignnone size-full wp-image-2721 aligncenter\" src=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik01.jpg\" alt=\"Desk-penyelesaiankonflik01\" width=\"701\" height=\"440\" srcset=\"https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik01.jpg 701w, https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik01-300x188.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 701px) 100vw, 701px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Setelah melalui beberapa proses untuk menyiapkan Desk Resolusi Konflik, pada hari Selasa, 25 Juli 2017\u00a0 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi bersama-sama melakukan Peluncuran Desk Resolusi Konflik Lahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kapuas Hulu. Peluncuruan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, tugas dan fungsi desk resolusi konflik lahan dan sumber daya hutan, serta membangun komitmen bersama untuk mendukung desk tersebut.<\/p>\n<p>Peluncuran dihadiri oleh para pihak, diantaranya; Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan WG-Tenure, pimpinan GIZ FORCLIME, jajaran camat, kepala desa serta LSM local sebagai mitra DRK. Bertempat di Aula Kantor Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS), acara dibuka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Muhammad Sukri. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan harapan besar terhadap keberadaan DRK. \u201dKeberadaan DRK sangat membantu pemerintah dalam menangani konflik lahan yang masih menjadi persoalan selama ini. Saya berharap bahwa tim yang sudah terbentuk dan telah melaksanakan pelatihan dapat bersungguh-sungguh dalam melaksankan tugas untuk menyelesaikan persoalan konflik sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan\u201d.\u00a0 Kemudian Abdulah Usman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu dalam sambutanya menyambut gembira terbentuknya DRK Kapuas Hulu. Beliau mengatakan begitu terbantu dengan adanya DRK. \u201cBatas desa selalu menjadi persoalan karena belum jelasnya batas yang ada, hal itu berdampak pada batas administrative desa. Dengan adanya DRK, saya harap persoalan itu dapat segera diselesaiakan\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Dalam sambutannya, Asep Yunan Firdaus meawakili WG-Tenureselain menyampaikan beberapa hal terkait dengan program yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun ini, \u00a0juga\u00a0 disampaikan pentingnya peranan pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Kapuas Hulu. \u201cKeberhasilan maupun output yang dihasilkan DRK nantinya menjadi capaian pemerintah Kapuas Hulu sendiri, bukan menjadi capaian pihak luar. Maka dari itu, perlunya dorongan dan semangat dari masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya\u201d, pungkasnya.<\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik02.jpg\"><img loading=\"lazy\" class=\"alignnone size-full wp-image-2722 aligncenter\" src=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik02.jpg\" alt=\"Desk-penyelesaiankonflik02\" width=\"828\" height=\"573\" srcset=\"https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik02.jpg 828w, https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik02-300x208.jpg 300w, https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2017\/08\/Desk-penyelesaiankonflik02-768x531.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 828px) 100vw, 828px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Rencananya tim DRK ke depan akan diberikan pembekalan secara kontinu sehingga anggota tim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dalam usaha penyelesaian konflik lahan yang terjadi. Dalam usaha penyelesaian konflik di tahun ini, tim DRK telah menentukan dua kasus yang akan di selesaiakan, yaitu konflik batas antara Kecamatan Suhaid-Semitau dan konflik batas Kecamatan Suhaid-Batang Lupar. Pembentukan tim bersifat permanen, artinya penunjukan anggota tidak melekat pada kewenangan dinas atau lembaga tertentu akan tetapi penunjukan berdasarkan pada sosok yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Desk Resolusi Konflik (DRK) Lahan dan Sumber daya Alam melalui SK Bupati Kapuas [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[73],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2720"}],"collection":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2720"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2720\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3047,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2720\/revisions\/3047"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2720"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2720"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2720"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}