{"id":259,"date":"2013-04-16T11:59:33","date_gmt":"2013-04-16T04:59:33","guid":{"rendered":"http:\/\/wg-tenure.org\/?p=259"},"modified":"2021-03-09T11:57:35","modified_gmt":"2021-03-09T04:57:35","slug":"pengesahan-ruu-p2h-hanya-ditunda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/2013\/04\/16\/pengesahan-ruu-p2h-hanya-ditunda\/","title":{"rendered":"<!--:IN-->Pengesahan RUU P2H Hanya Ditunda<!--:--><!--:en-->Pengesahan RUU P2H Hanya Ditunda<!--:-->"},"content":{"rendered":"<p><!--:IN--><\/p>\n<figure id=\"attachment_260\" aria-describedby=\"caption-attachment-260\" style=\"width: 350px\" class=\"wp-caption alignnone\"><a href=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Suasana-Sidang-DPR-RI.jpg\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-full wp-image-260\" src=\"http:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Suasana-Sidang-DPR-RI.jpg\" alt=\"Suasana Sidang DPR-RI\" width=\"350\" height=\"224\" srcset=\"https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Suasana-Sidang-DPR-RI.jpg 350w, https:\/\/wg-tenure.org\/wp-content\/uploads\/2013\/04\/Suasana-Sidang-DPR-RI-300x192.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 350px) 100vw, 350px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-260\" class=\"wp-caption-text\">Kericuhan yang terjadi pada sidang DPR-RI (sumber : hukumonline.com)<\/figcaption><\/figure>\n<p>DewaPerwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H) pada sidang paripurna, Jumat (12\/4). Namun, DPR berencana mengesahkan RUU P2H pada masa sidang berikutnya.<\/p>\n<p>Bagi masyarakat sipil, sekalipun batal disahkan pada masa sidang kali ini, persoalan di kawasan hutan tak serta merta selesai. Keinginan DPR untuk mengesahkan RUU pada masa sidang mendatang menunjukan ketidakpekaan legislator melihat persoalan masyarakat adat dan lokal di sekitar kawasan hutan. Revisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap dipandang ideal ketimbang mengesahkan regulasi baru.<\/p>\n<p>\u201cKoalisi masyarakat sipil menuntut tak ada pembahasan selamanya,\u201d jawab Koordinator Program Pembaharuan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa, Siti Rakhma Mary, saat dihubungi melalui telepon, Senin (15\/4).<\/p>\n<p>Tuntutan koalisi masyarakat sipil, seperti siara pers 14 April 2013dikarenakan RUU ini belum memenuhi persyaratan formil dan materil. Kemudian tak ada kejelasan persoalan legalisasi pemutihan izin kawasan hutan.<\/p>\n<p>Dalam draf RUU P2H tak dijelaskan secara eksplisit mengenai izin. Tapi hanya tertulis mereka yang mengantongi izin dibolehkan masuk kawasan hutan. Ketidakjelasan ini akan berbahaya bagi masyarakat adat yang sudah berpuluh-puluh tahun hidup di kawasan hutan.<\/p>\n<p>Koalisi berpandangan permasalahan penegakan hukum terhadap persoalan kehutanan terjawab dengan melakukan perbaikan UU Kehutanan. Begitu pula dengan persoalan sulitnya koordinasi antar instansi maupun lembaga.<\/p>\n<p>Koalisi berpendapat dengan mengandalkan RUU P2H, DPR abai menangkap sejumlah persoalan rakyat. Misalnya konflik tenurial, hak atas tanah, serta hak mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. Bahkan tak ada penyelesaian kepastian batas kawasan hutan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan. Tak kalah penting, ketidakmampuan aparat penegak hukum menangani kejahatan kehutanan.<\/p>\n<p>DPR, menurut koalisi, seharusnya memahami landasan berpikir pendiri bangsayang termaktub dalam UUD 1945. Bukan memberikan dukungan pada pelanggaran hukum dengan membiarkan lahirnya PP No.60 Tahun 2012dan PP No.61 Tahun 2012.<\/p>\n<p>Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy menegaskan penundaan pengesahan RUU P2H karena persoalan teknis. Setelah berbagai proses pembahasan dan sejumlah laporan dari tahapan Panja, Timus, Timsin, maka RUU itu sudah dapat diboyong ke paripurna.<\/p>\n<p>Tapi, sehari sebelum agenda untuk dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (11\/4) Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berhalangan hadir. Menhut menghadiri pertemuan menteri tingkat internasional. \u201cSehingga kita jadwalkan kembali pada masa sidang keempat. Ditunda karena masalah teknis bukan pada masalah substansi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pria yang biasa di sapa Romy itu melanjutkan, keberatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil terkesan dadakan di saat DPR hendak mengesahkan RUU tersebut. Padahal, DPR sudah berulang kali melakukan pembahasan dan menerima sejumlah masukan dari pada stakeholder. \u201cKenapa keberatan itu baru muncul sekarang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami. Ia menduga disebabkan informasi yang berkembang dalam pembahasantidak lengkap.<\/p>\n<p>Panja, kata Romy, telah mendapat masukan dankeberatan dari sejumlah LSM. Ia berharap, pada saat masa pembahasan mendatang, akan tertampung masukan sebelum RUU tersebut diparipurnakan.<\/p>\n<p>Rakhma menilai keberatan koalisi lantaran DPR tak transparan dalam melakukan pembahasan ke publik. Ia berpendapat masukan yang diberikan koalisi masyarakat sipil pada awal pekan lalu sudah cukupdan detail. Semestinya, jika Panja mau mempelajari dan menelaah masukan koalisi setidaknya akan menjadi pertimbangan sebelum mengesahkan RUU tersebut. \u201cKita sudah ulas bahwa pembentukan RUU itu tidak perlu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Namun, jikalau DPR tetap mengesahkan RUU pada masa sidang berikutnya, koalisi sudah menyiapkan sejumlah \u2018amunisi\u2019 untuk menghadang RUU tersebut. Antara lain, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Sumber : (hukumonline.com\/Senin,15 April 2013)<br \/>\n<a href=\"http:\/\/http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/lt516bd7bbaca3d\/pengesahan-ruu-p2h-hanya-ditunda\">http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/lt516bd7bbaca3d\/pengesahan-ruu-p2h-hanya-ditunda<\/a><!--:--><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DewaPerwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H) pada sidang paripurna, Jumat (12\/4). Namun, DPR berencana [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":9,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[79],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/259"}],"collection":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=259"}],"version-history":[{"count":11,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/259\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3285,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/259\/revisions\/3285"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wg-tenure.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}