Keluarnya PP no 6 tahun 2007 yang direvisi dengan PP no 3 th 2008 yang mengatur adanya pemberdayaan masyarakat melalui skema Hutan Desa, HKm, dan Kemitraan, juga HTR bisa dilihat sebagai peluang bagi masyarakat untuk memperoleh hak pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Permenhut sebagai aturan pelaksana dari masing-masing skema juga telah dikeluarkan yaitu Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang HKM; Permenhut P. 23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat pada Hutan Tanaman yang direvisi dengan Permenhut P.5/Menhut-II/2008; serta Permenhut P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa yang baru-baru ini disahkan.

Peluang-peluang yang ditawarkan melalui skema-skema tersebut nampaknya menuntut proaktif dari Masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sampai saat ini masih sedikit ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, baik untuk ijin HKM maupun untuk pengalokasian areal HTR. Apa yang menjadi kendala? Apakah mekanisme atau proses perijinan itu sudah cukup dimengerti oleh berbagai pihak di daerah? Ataukah masih ada kendala tenurial yang belum terselesaikan untuk memberikan landasan bagi kebijakan kebijakan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab untuk dapat dijadikan sebagai masukan sehingga peluang-peluang yang ditawarkan tersebut dapat didorong untuk segera diwujudkan.

WG-Tenure merancang seri diskusi dalam bentuk Fokus Group Discussion (FGD) di beberapa daerah. Pembahasan diskusi akan didorong untuk lebih fokus pada beberapa isu terkait skema Pemberdayaan seperti tertuang dalam PP No. 6/2007 antara lain (i) wilayah pencadangan kelola termasuk di dalamnya sinergi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah terkait perencanaan lokasi, termasuk status wilayah yang dicadangkan untuk pengelolaan oleh rakyat (ii) bagaimana masyarakat mengajukan permohonan ijin (desk pelayanan), dan (iii) kejelasan proses perijinan. Pembahasan isu-isu ini juga dimungkinkan untuk melakukan review atas kebijakan yang telah dikeluarkan ataupun masukan terhadap kebijakan yang masih dalam proses pembahasan dalam upaya memberikan rekomendasi untuk percepatan pelaksanaan skema pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat serta.

FGD_DIY

FGD di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pada tanggal 5 November 2008 bertempat di Hotel Grand Quality Jogjakarta, WG-Tenure yang didukung oleh MFP II-KEHATI-DEPHUT bekerjama dengan Pokja HKm DIY mengadakan diskusi dengan tema “Membedah Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007. Diskusi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo, BPKH Wilayah XI, Perwakilan kelompok tani HKm, serta NGO.

Diskusi diawali dengan sambutan dari WG-Tenure yang disampaikan oleh Emila (Koordinator Eksekutif WG-Tenure) kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY sekaligus membuka diskusi secara resmi. Diskusi dipandu oleh fasilitator Eko Budi Wiyono (Shorea). Sesi pertama diskusi adalah pemaparan dari narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi. Kemudian setelah makan siang diskusi dilanjutkan dengan pematangan diskusi fokus pada identifikasi masalah atau kendala, upaya yang disarankan untuk dilakukan serta pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam memecahkan masalah.

Narasumber dan materi presentasi bisa didownload melalui tautan di bawah ini:

  1. Bpk. Akhmad Dawam, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY (Perkembangan dan Kendala Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007.pdf )
  2. Ibu Soraya, BPKH Wilayah XI (Proses dan Kendala Penunjukan Kawasan untuk Pengembangan Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007)
  3. Bpk. Agus Affianto, Direktur Eksekutif JAVLEC (Pengembangan Skema Pemberdayaan Masyarakat: Peluang dan Tantangan Implementasi PP No. 6/2007 di DIY dan Jawa)
  4. Ibu Erna Rosdiana, Direktorat Bina Perhutanan Sosial (Perkembangan Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007.pdf)

Sambutan Koordinator Eksekutif WG-Tenure.pdf
Sambutan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY.pdf
Rumusan identifikasi masalah.pdf
Peserta

FGD_Lampung

FGD di Bandar Lampung

Pada tanggal 25 November 2008 bertempat di Hotel Sahid Bandar Lampung, WG-Tenure yang didukung oleh MFP II-KEHATI-DEPHUT bekerjama dengan WATALA dan Dinas Kehutanan Lampung Barat mengadakan diskusi dengan tema “Membedah Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007. Diskusi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Daearah Kabupaten Tanggamus, Perwakilan kelompok tani HKm, Akademisi, serta NGO.

Diskusi diawali dengan sambutan dari WG-Tenure yang disampaikan oleh Emila (Koordinator Eksekutif WG-Tenure) kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka diskusi secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat. Diskusi dipandu oleh fasilitator Ichwanto M. Nuh (WATALA sekaligus anggota dari WG-Tenure). Sesi pertama diskusi adalah pemaparan dari narasumber, kemudian setelah makan siang dilanjutkan dengan diskusi.

Narasumber dan materi presentasi bisa didownload melalui tautan di bawah ini : 

  1. Ir. Warsito, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat (Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan di Lampung Barat.pdf)
  2. Rini Pahlawanti, Direktur Eksekutif WATALA (Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam.pdf)
  3. Nurka Cahyaningsih (ICRAF-SEA, Lampung), (Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007 di Lampung Barat, sebuah cerita dari lapang.pdf)
  4. Ir. Erna Rosdiana, MSi, Direktorat Bina Perhutanan Sosial (Perkembangan Implementasi Skema-Skema Pemberdayaan Masyarakat dalam PP No. 6/2007.pdf)
  5. Ir. Rakhmat Hidayat, KKI WARSI (Perkembangan Skema Pemberdayaan di Provinsi Jambi.pdf)

Catatan hasil diskusi.pdf
peserta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *