Audit Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Jakarta, Kompas – Perpanjangan dua tahun moratorium pemberian izin baru pada kawasan hutan diapresiasi. Namun, langkah penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut demi menekan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan itu belum cukup. Butuh kerja keras di lapangan.
Kebijakan itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 13 Mei 2013. ”Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen pada 2020. Harapannya, pemerintahan selanjutnya berkomitmen melanjutkan pelestarian hutan,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Rabu (15/5).
Penandatanganan itu menjawab desakan banyak pihak agar kelanjutan inpres tanpa jeda, yang berakhir 20 Mei 2013. ”Secara substansi, inpres kali ini sama dengan Inpres No 10 Tahun 2011,” kata Pengampanye Hutan dan Perkebunan Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi.
Sejumlah pihak ditugaskan khusus, yaitu Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, serta para gubernur dan bupati/wali kota.
Seruan perbaikan
Menurut Zenzi, pemerintah perlu memperbaiki tiga hal penting yang gagal diselesaikan dua tahun moratorium hutan. Persoalan itu adalah menyelesaikan maraknya konflik kehutanan dan menghentikan perusakan hutan oleh perusahaan tambang dan perkebunan yang masih terjadi.
Pemerintah juga perlu mencegah pengeluaran izin, seperti pelepasan kawasan hutan dan alih fungsi dengan modus mengubah kawasan hutan lewat review tata ruang wilayah.
”Agar mencapai target, perlu audit terhadap izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. Perlu restorasi ekosistem tanpa hilangkan hak kelola masyarakat di dalam dan sekitar hutan,” kata Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch A Surambo, saat berkunjung ke Redaksi Kompas.
Pada inpres itu, Menteri Kehutanan diperintahkan melanjutkan penundaan penerbitan izin baru serta melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Menteri Kehutanan juga diberi tugas merevisi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 bulan dan menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang direvisi.
Kemarin, 14 organisasi masyarakat sipil bersatu menyerukan dukungan sekaligus seruan penguatan moratorium hutan itu. (WHY/NAW/AIK/ISW)