IZIN KEHUTANAN
Jakarta, Kompas – Luasan izin pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan masih jauh dari target. Dari target total luas hutan kemasyarakatan 2 juta hektar, pemerintah daerah baru menerbitkan izin seluas 68.000 hektar.
”Target hutan kemasyarakatan 2 juta hektar dan hutan desa 500.000 hektar hingga 2014 itu dalam bentuk ditanami, bukan hanya terbit izin,” kata Hilman Nugroho, Direktur Jenderal Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Rabu (24/4), di sela Temu Nasional ”Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa Bertiwikrama: Mendorong Bangkitnya Ekonomi Rakyat dan Mitigasi Perubahan Iklim”, di Jakarta.
Kegiatan itu diikuti perwakilan masyarakat sekitar hutan, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Dalam forum itu diungkap berbagai kendala pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan desa di daerah.
Menurut Hilman, jika terwujud hutan 2 juta hektar, hal itu turut menyerap emisi gas rumah kaca. Kementerian Kehutanan punya pekerjaan rumah menurunkan emisi GRK 14 persen dari total emisi nasional.
Terkait minimnya pencapaian target itu, diharapkan ada terobosan dan masukan dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemda. ”Kendalanya apa? Apa regulasi yang harus diubah atau seperti apa, mari bicara dan beri masukan,” kata Hilman.
Menurut Direktur Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Haryadi Hilman, standar pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan desa selama 60 hari. Namun, kajian Kemitraan/Partnership, pemberian izin mencapai 90 hari hingga 3 tahun.
Menurut Haryadi, lambannya penerbitan izin disebabkan pengetatan akibat temuan penyimpangan penggunaan izin hutan kemasyarakatan dan hutan desa. Di daerah, pemda belum memberikan dukungan pembiayaan.
Selain itu, masalah kepastian tata ruang daerah juga turut berpengaruh. Dicontohkan, di Kendari ditemukan area hutan kemasyarakatan yang diubah dalam tata ruang menjadi area penggunaan lain.
Hingga April 2013, dari target 2 juta ha hutan kemasyarakatan pada 2014, baru dievaluasi/diverifikasi 665.099 ha. Penetapan areal kerja (PAK) oleh Menteri Kehutanan 186.932 ha atau 9,35 persen dari target. Dari jumlah itu, baru 68.000 ha yang bisa beroperasi karena mengantongi izin dari bupati/wali kota.
Dari target 500.000 ha hutan desa pada 2014, baru dievaluasi/ diverifikasi 409.792 ha dan mengantongi PAK 107.613 ha atau 21,52 persen dari target. (ICH)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/04/25/0226211/hutan.kemasyarakatan..di.bawah.target