WARTA TENURE Edisi 2

Warta Tenure Edisi 2Memahami Konflik Tenurial

Mengapa terjadi konflik dalam pengelolaan sumberdaya alam? Daniel Buckles (1999) dalam kata pengantar bukunya yang dikutip oleh Dwi R. Muhtaman dalam Jurnal Sinergi Latin (Vol.I, No.1, Th 2005) “Urgensi Pendekatan Kolaborasi dalam Konflik” menyebutkan ada 4 hal yang menjadi penyebab munculnya konflik dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Pertama, sumberdaya alam melekat dalam sebuah lingkungan atau ruang yang saling berhubungan. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang mungkin menyebabkan akibat pada tempat yang jauh dari tindakan itu dilakukan. Contohnya, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan yang buruk di wilayah hulu akan berdampak pada kehidupan di wilayah hilir.

Kedua, sumberdaya alam juga melekat pada sebuah ruang sosial yang sama. Terdapat hubungan yang kompleks dan tidak setara diantara rentang yang luas dari para aktor sosial – seperti produsen pertanian besar, petani kecil, buruh tani, suku minoritas, lembaga pemerintah, dan seterusnya.

Ketiga, sumberdaya alam adalah subyek kelangkaan, karena perubahan lingkungan yang cepat, permintaan yang meningkat, dan distribusi yang timpang. Permintaan yang meningkat mempunyai dimensi sosial dan ekonomi yang berlipat ganda, termasuk misalnya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, perdagangan bebas, pengembangan usaha desa, perubahan-perubahan dalam teknologi dan tata guna tanah.

Keempat, sumberdaya alam digunakan oleh orang dengan cara yang dirumuskan secara simbolik. Lahan, hutan dan air bukan semata merupakan material yang menyebabkan orang berkompetisi, tetapi juga merupakan cara hidup (way of life). Ia merupakan sebuah identitas etnik dan seperangkat peran-peran gender dan usia. Dimensi simbolik sumberdaya alam ini mengikat komunitas sebagai sebuah perjuangan ideologi, sosial dan politik.

Dalam konteks konflik tenurial (penguasaan atas lahan dan sumberdaya alam) di dalam kawasan hutan, rentang jarak yang jauh antara aspek de jure dan de facto patut mendapatkan pencermatan yang mendalam oleh berbagai pihak. Dalam kajian Warta Tenure edisi sebelumnya terungkap, bahwa di satu sisi sistem penguasaan yang diatur oleh hukum negara sangat lemah dalam operasionalnya, sementara sistem yang diatur secara tradisional tidak terdokumentasi dan seringkali kurang mendapat dukungan secara hukum, sehingga keamanan sebagai pemegang hak kurang memadai (Cromwell, 2002).

Kini saatnya Pemerintah dan pihak-pihak lain yang concern terhadap sumberdaya hutan Indonesia memahami dan mengkaji kembali masalah-masalah tenurial di kawasan hutan untuk mendapatkan solusi yang tepat dan adil atas konflik-konflik pemanfaatan lahan dan hasil hutan yang terjadi selama ini (Iman Santoso, Koordinator dewan Pengurus WGT).

Membangun pemahaman bersama multi-pihak atas konflik tenurial di dalam kawasan hutan! Inilah semangat yang ingin kami dengungkan dalam media pembelajaran ini. Sebagai salah satu upaya untuk menguatkan proses pembelajaran para pihak dalam membangun pemahaman bersama, maka kami suguhkan beberapa materi belajar, diantaranya; (1) Menelusuri konflik tenurial melalui pendekatan sejarah untuk mengantarkan kita untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam; (2) Belajar dari pengalaman pihak lain dalam mencari terobosan hukum menjawab masalah tenurial; (3) Informasi kebijakan terkait dengan kawasan hutan dan perencanaan kehutanan; (4) Seputar kasus tenure dari lapangan; (5) Membangun pemahaman bersama multi pihak; dan (6) pelajaran menarik dari narasumber untuk membuktikan bahwa Kehutanan bisa bersahabat dengan masyarakat.

Selamat membaca!

Redaksi …..

Warta Tenure Edisi 2.pdf

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *