Orang rimba mengadu pada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: KBR/Elvidayanti)

KBR, Jambi– Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan PT. Wana Perintis kepada Orang Rimba di wilayah Terap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi. Gubernur Jambi berjanji akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melindungi hak-hak Orang Rimba.

“Kalau memang bukti-bukti nanti menunjukkan terjadi hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan kepada suku anak dalam maka kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan juga kami akan koordinasikan kepada kementerian kehutanan masalah ini. Itu satu masalah lahan. Yang kedua, kalau memang ada terjadi intimidasi yang menggunakan senjata, dalam bentuk apapun dan ini sudah masuk kriminalitas, maka kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena itu tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.” Tegas Gubernur, Selasa (10/11).

Sebelumnya sebanyak 169 keluarga Orang Rimba diusir PT. Wana Perintis dari kawasan kebun karet yang berada di wilayah Terap, Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Pada Sabtu, 8 Oktober 2016 lalu, perusahaan mengerahkan alat berat untuk menghancurkan dan membakar rumah Orang Rimba. Padahal, selama ini kawasan tersebut sudah menjadi wilayah hidup mereka.
Menti Ngelembo, pemangku adat Orang Rimba wilayah Terap mengatakan selain mengusir dan mengintimidasi Orang Rimba, perusahaan juga menutup akses jalan keluar masuk kawasan tersebut sehingga Orang Rimba tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Jadi, kami diusir-usir PT (perusahaan). Rumah kami dirubuhkan PT, setelah itu kami diusirnya. Jadi, anak kami mau berobat, kami mau pergi belanja tidak bisa karena kami diusir. Dia kirim orang banyak untuk mengancam kami, kami mau ditembak, rumah kami dirubuhkan lalu dibakarnya rumah kami. Jadi, sekarang hidup kami terancam oleh perusahaan.” Keluh Menti Ngelembo.

Menti Ngelambo meminta pemerintah membantu Orang Rimba untuk mendapatkan kepastian kawasan bagi Orang Rimba. Perusahaan harusnya patuh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan tahun lalu, bahwa Orang Rimba berhak atas lahan 114 ha di kawasan PT. Wana Perintis sebagai bentuk ganti rugi dari hutan mereka yang sudah dihancurkan oleh perusahaan.

Pada awal 2015 lalu, persoalan ini sempat menjadi perhatian pemerintah pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Sosial, karena adanya 11 kasus kematian beruntun Orang Rimba di wilayah ini. Sebagai penyelesaian waktu itu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Sosial menegaskan perlunya untuk memberikan ruang hidup dan sumber penghidupan bagi Orang Rimba.
Sejumlah pertemuan dikoordinasikan oleh kementrian Kehutanan, dalam beberapa pertemuan tersebut Orang Rimba menuntut pengesahan 114 hektar kawasan kebun yang diserahkan kepada Orang Rimba. Kepastian ini, disampaikan dalam rapat di aula rumah bupati Batanghari yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Sosial Kementerian Sosial, Bupati Batanghari, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, Orang Rimba dan KKI WARSI pada 25 Maret 2015. Sejak saat itu, Orang Rimba sudah mulai mengelola kawasan dan tinggal di kawasan tersebut. Namun belakangan ketika karet sudah mau disadap, perusahaan kembali mengusir Orang Rimba dari lokasi ini dan melakukan intimidasi.

Editor: Rony Sitanggang

Sumber : KBR.ID

this information is only available in Bahasa Indonesia



Orang rimba mengadu pada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: KBR/Elvidayanti)

KBR, Jambi– Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan PT. Wana Perintis kepada Orang Rimba di wilayah Terap, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi. Gubernur Jambi berjanji akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melindungi hak-hak Orang Rimba.

“Kalau memang bukti-bukti nanti menunjukkan terjadi hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan kepada suku anak dalam maka kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan juga kami akan koordinasikan kepada kementerian kehutanan masalah ini. Itu satu masalah lahan. Yang kedua, kalau memang ada terjadi intimidasi yang menggunakan senjata, dalam bentuk apapun dan ini sudah masuk kriminalitas, maka kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena itu tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.” Tegas Gubernur, Selasa (10/11).

Sebelumnya sebanyak 169 keluarga Orang Rimba diusir PT. Wana Perintis dari kawasan kebun karet yang berada di wilayah Terap, Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari. Pada Sabtu, 8 Oktober 2016 lalu, perusahaan mengerahkan alat berat untuk menghancurkan dan membakar rumah Orang Rimba. Padahal, selama ini kawasan tersebut sudah menjadi wilayah hidup mereka.
Menti Ngelembo, pemangku adat Orang Rimba wilayah Terap mengatakan selain mengusir dan mengintimidasi Orang Rimba, perusahaan juga menutup akses jalan keluar masuk kawasan tersebut sehingga Orang Rimba tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Jadi, kami diusir-usir PT (perusahaan). Rumah kami dirubuhkan PT, setelah itu kami diusirnya. Jadi, anak kami mau berobat, kami mau pergi belanja tidak bisa karena kami diusir. Dia kirim orang banyak untuk mengancam kami, kami mau ditembak, rumah kami dirubuhkan lalu dibakarnya rumah kami. Jadi, sekarang hidup kami terancam oleh perusahaan.” Keluh Menti Ngelembo.

Menti Ngelambo meminta pemerintah membantu Orang Rimba untuk mendapatkan kepastian kawasan bagi Orang Rimba. Perusahaan harusnya patuh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan tahun lalu, bahwa Orang Rimba berhak atas lahan 114 ha di kawasan PT. Wana Perintis sebagai bentuk ganti rugi dari hutan mereka yang sudah dihancurkan oleh perusahaan.

Pada awal 2015 lalu, persoalan ini sempat menjadi perhatian pemerintah pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Sosial, karena adanya 11 kasus kematian beruntun Orang Rimba di wilayah ini. Sebagai penyelesaian waktu itu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Sosial menegaskan perlunya untuk memberikan ruang hidup dan sumber penghidupan bagi Orang Rimba.
Sejumlah pertemuan dikoordinasikan oleh kementrian Kehutanan, dalam beberapa pertemuan tersebut Orang Rimba menuntut pengesahan 114 hektar kawasan kebun yang diserahkan kepada Orang Rimba. Kepastian ini, disampaikan dalam rapat di aula rumah bupati Batanghari yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Sosial Kementerian Sosial, Bupati Batanghari, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, Orang Rimba dan KKI WARSI pada 25 Maret 2015. Sejak saat itu, Orang Rimba sudah mulai mengelola kawasan dan tinggal di kawasan tersebut. Namun belakangan ketika karet sudah mau disadap, perusahaan kembali mengusir Orang Rimba dari lokasi ini dan melakukan intimidasi.

Editor: Rony Sitanggang

Sumber : KBR.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *