WG-Tenure, Putussibau – Disadari bersama bahwa konflik (potensi konflik) tanah dan pengelolaan SDA masih marak terjadi di Indonesia. Berbagai inisiatif penanganan konflik tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pihak baik di tingkat nasional maupun sub-nasional. WG-Tenure bekerjasama dengan GIZ FGP-FORCLIME telah melakukan kajian kebijakan dan kelembagaan penanganan konflik sekaligus fasilitasi penyelesaian konflik batas administrasi desa di Kecamatan Embaloh Hulu dan konflik pengelolaan hutan di areal konsesi PT Inhutani dalam wilayah KPH Berau Barat.
Pengalaman di Kabupaten Kapuas Hulu, mekanisme penanganan konflik dengan contoh kasus konflik batas administrative Desa memberikan pembelajaran yang sangat baik mengenai misalnya bagaimana kerjasama erat antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, SKPD terkait di tingkat kabupaten, kepala adat, LSM dan masyarakat lokal. Hasil kesepakatan damai antara Desa Pulau Manak dengan Desa Manua Sadap mengenai batas desa merupakan “best practice” yang patut untuk jadi contoh. Kekuatan hasil kesepakatan damai tersebut selain kuat secara legal formal, juga didukung oleh hukum adat. WG-Tenure bekerjasama dengan GIZ Forclime mengadakan workshop membangun mekanisme integrative penanganan konflik tanah dan pengelolaan SDA di kabupaten pada tanggal 31 Mei 2016 di Putussibau, Kapuas Hulu.
Workshop ini mendiskusikan rancang bangun kelembagaan dan peta jalan pengembangan mekanisme terintegrasi penanganan konflik Tanah dan Pengelolaan SDA di Kabupaten Kapuas Hulu. Peserta yang hadir yaitu Sekertaris Daerah Kab. Kapuas Hulu, Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat KLHK, Kepala Dinas Transmigrasi, Bappeda, BPMPD, KPH, Camat, Kepala Desa, Kepala Adat, dan LSM lokal.
Hasil workshop kemudian dikonsultasikan dengan Sekda Kabupaten Kapuas Hulu keesokan harinya. Hasil yang diperoleh dari workshop dan hasil konsultasi yaitu :
- Kesepahaman bersama seluruh peserta bahwa perlu dan penting dibentuk suatu kelembagaan yang memiliki fungsi penanganan konflik tanah dan pengelolaan SDA di Kapuas Hulu
- Kelembangaan yang diusulkan oleh peserta berbentuk TIM dengan struktur :
- Penangung Jawab : Bupati
- Ketua : Sekertaris Daerah
- Sekretaris : Kepala BAPPEDA
- Anggota TIM (merepresentasikan Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat Sipil).
- Sekretariat dibentuk dibawah Bagian EKON Bappeda Kapuas Hulu
- Dasar legalitas TIM diusulkan untuk dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu.
**tin