Mandat dan Peran Strategis WG-Tenure
Pada saat didirikan WG-Tenure menerima mandat dari para pendiri sebagai berikut :
- Inventarisasi konflik pertanahan di kawasan hutan secara bersama;
- Identifikasi pola konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Identifikasi pola-pola penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Merekomendasikan pola, methodology, dan instrumen penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Membagi proses belajar ini kepada para pihak.
Sementara peran strategis WG-Tenure yang dihasilkan dalam pertemuan anggota pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Menjembatani komunikasi antara Masyarakat, Pemda dengan Kementerian Kehutanan dalam kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik land tenure;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik bersama para mitra;
- Membagi hasil pembelajaran tentang berbagai kasus land tenure; tulisan/kajian kebijakan, dan publikasi WG-Tenure (Warta Tenure, Buku, website);
- Menyelenggaran pelatihan / asistensi penggunaan perangkat analisis tenure.
WG-Tenure Mandate and Strategic Role
Since it was first established, WG-Tenure is mandated by its founders to :
- Inventory of land conflict in forest areas
- Identify pattern of land conflict in forest areas
- Identify patterns of forest-land conflict resolution
- Recommend pattern, methodology, and instrument of forest-land conflict resolution
- Share the learning process to all stakeholders
Meanwhile, WG-Tenure’s strategic roles which had been decided on member’s meeting in 2001 are :
- Bridging communication between Local Government and Forestry Ministry related to forest-land tenure conflict resolution
- Facilitating conflict resolution with partners
- Sharing all kinds of learning results related to land tenure cases; writings/policy analysis and WG-Tenure publication (Warta Tenure, Books, website);
- Organizing workshop/assistance usage of tenure analysis instrument