Mandat dan Peran Strategis WG-Tenure

Pada saat didirikan WG-Tenure menerima mandat dari para pendiri sebagai berikut :

  1. Inventarisasi konflik pertanahan di kawasan hutan secara bersama;
  2. Identifikasi pola konflik pertanahan di kawasan hutan;
  3. Identifikasi pola-pola penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
  4. Merekomendasikan pola, methodology, dan instrumen penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
  5. Membagi proses belajar ini kepada para pihak.

Sementara peran strategis WG-Tenure yang dihasilkan dalam pertemuan anggota pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :

  1. Menjembatani komunikasi antara Masyarakat, Pemda dengan Kementerian Kehutanan dalam kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik land tenure;
  2. Memfasilitasi penyelesaian konflik bersama para mitra;
  3. Membagi hasil pembelajaran tentang berbagai kasus land tenure; tulisan/kajian kebijakan, dan publikasi WG-Tenure (Warta Tenure, Buku, website);
  4. Menyelenggaran pelatihan / asistensi penggunaan perangkat analisis tenure.

WG-Tenure Mandate and Strategic Role

Since it was first established, WG-Tenure is mandated by its founders to :

  1. Inventory of land conflict in forest areas
  2. Identify pattern of land conflict in forest areas
  3. Identify patterns of forest-land conflict resolution
  4. Recommend pattern, methodology, and instrument of forest-land conflict resolution
  5. Share the learning process to all stakeholders

Meanwhile, WG-Tenure’s strategic roles which had been decided on member’s meeting in 2001 are :

  1. Bridging communication between Local Government and Forestry Ministry related to forest-land tenure conflict resolution
  2. Facilitating conflict resolution with partners
  3. Sharing all kinds of learning results related to land tenure cases; writings/policy analysis and WG-Tenure publication (Warta Tenure, Books,    website);
  4. Organizing workshop/assistance usage of tenure analysis instrument