Mandat dan Peran Strategis WG-Tenure
Pada saat didirikan WG-Tenure menerima mandat dari para pendiri sebagai berikut :
- Inventarisasi konflik pertanahan di kawasan hutan secara bersama;
- Identifikasi pola konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Identifikasi pola-pola penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Merekomendasikan pola, methodology, dan instrumen penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan;
- Membagi proses belajar ini kepada para pihak.
Sementara peran strategis WG-Tenure yang dihasilkan dalam pertemuan anggota pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Menjembatani komunikasi antara Masyarakat, Pemda dengan Kementerian Kehutanan dalam kaitannya dengan upaya penyelesaian konflik land tenure;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik bersama para mitra;
- Membagi hasil pembelajaran tentang berbagai kasus land tenure; tulisan/kajian kebijakan, dan publikasi WG-Tenure (Warta Tenure, Buku, website);
- Menyelenggaran pelatihan / asistensi penggunaan perangkat analisis tenure.