Eskalasi konflik lahan dan sumber daya alam yang semakin meningkat beberapa tahun belakangan membuat keberadaan sebuah tim yang secara khusus membidangi penyelesaian konflik di tingkat daerah menjadi sangatlah mendesak. Sejak tahun 2015 WG-Tenure didukung GIZ-Forclime bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menaruh perhatian cukup besar pada penyelesaiaan konflik di daerah. Melalui berbagai diskusi kemudian disepakati untuk membentuk sebuah tim lintas sector serta multi pihak yang membidangi konflik lahan dan sumber daya alam. Usaha tersebut disambut dengan baik oleh Bupati Kapuas Hulu dengan diterbitkannya SK Bupati Kapuas Hulu No. 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim Sekretariat, dan Tim Pelaksana Desk Resolusi Konflik Lahan dan Sumberdaya alam di Kabupaten Kapuas Hulu. Kekayaan sumber daya alam, keberagaman sosial, etnisitas serta budaya yang di miliki Kabupaten Kapuas Hulu sudah semestinya dikelola dengan baik agar tidak menjadikan masalah dikemudian hari. Dengan semangat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DRK Kapuas Hulu memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai, diantaranya: 1) Membantu pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk dapat memaksimalkan manfaat dari lahan dan sumber daya alam secara harmonis dan damai untuk pembangunan hijau yang ramah sosial dan lingkungan. 2) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di Kabupaten Kapuas Hulu dalam pencegahan dan penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam. 3) Menyediakan suatu kelompok mediator yang berbasis di Kapuas Hulu. 4) Meningkatan fungsi koordinatif baik secara horizontal maupun vertical diantara pemerintah kabupaten, provinsi, dan nasional terkait penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam.
Pembentukan tim DRK di Kabupaten Kapuas Hulu menandai terbentuknya sebuah tim penyelesaian konflik di tingkat daerah dengan anggota yang terdiri dari lintas sector dan multipihak. Hal ini tentu menjadi capaian yang luar biasa, mengingat sampai hari ini tim DRK Kabupaten Kapuas Hulu menjadi satu-satunya tim penyelesaian konflik dengan melibatkan parapihak dan lintas sektor . Anggota DRK Kapuas Hulu berjumlah 22 orang yang terdiri dari perwakilan dari beberapa instansi, seperti; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Sosial dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, Majelis Adat Budaya Melayu Kapuas Hulu, AMAN, SAMPAN, Lanting Borneo, Swadiri Institute, WWF, DPMU Forclime FC, serta LBBT. Keterlibatan parapihak dalam keanggotaan diharapkan dapat mempermudah penyelesaian masalah yang akan dihadapi.
Sebagai langkah awal pelaksanaan Desk Resolusi Konflik (DRK), WG-Tenure didukung oleh GIZ-Forclime pada tanggal 2-5 Mei 2017 menyelenggarakan pelatihan dasar mediasi yang bertempat di Sahira Butik Hotel Bogor. Kegiatan yang diikuti sejumlah peserta yang tergabung dalam tim pelaksana DRK bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan peningkatan keterampilan anggota Tim Pelaksana DRK tentang teknik-teknik mediasi serta penilaian konflik lahan dan sumberdaya alam. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah Kapuas Hulu dalam hal penyelesaian persoalan/konflik dengan mekanisme mediasi. Dr. Iman Santoso selaku Ketua Badan Pengurus WG-Tenure dalam sambutan resminya mengungkapkan pentingnya pendekatan penyelesaian konflik secara local spesifik. Hal tersebut didasari oleh ragam keadaan di masing-masing daerah yang berbeda. Selain itu, dalam sambutannya berpesan bahwa identifikasi masalah dalam upaya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Lebih lanjut, Muhammad Rayan selaku perwakilan dari GIZ-Forclime yang turut hadir dalam acara peletihan berharap pembentukan DRK Kapuas Hulu akan dapat dicontoh kabupaten lain sebagai upaya penyelesaian konflik di tingkat daerah.
“Pelatihan yang dilakukan menggunakan metode yang aktarktif sehingga dapat diterima dengan baik, dengan kemampuan yang diperoleh nantinya dapat sangat membantu dalam upaya penyelesaikan konflik”.
Muhtaruddin, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintah Desa
Proses pelatihan sendiri didampingi oleh tiga trainer yaitu; Asep Yunan Firdaus (WG-Tenure), Agus Mulyana (WG-Tenure), dan Antonia (GIZ-Forclime). Pelatihan diisi dengan serangkaian pemaparan materi dan juga simulasi proses mediasi.
Dalam kesempatan berkumpulnya para anggota Tim Pelaksana DRK ini juga disepatai dua kasus di yang akan diselesaikan pada kurun waktu 2017, dan sekaligus membentuk 2 tim mediator. Penyelesaian dua kasus ini juga digunakan sebagai sarana untuk peningkatan kapasitas dan ketrampilan anggota DRK dalam menyelesaikan kasus lahan dan sumberdaya alam di Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun dua kasus tersebut terfokus pada penyelesaian batas Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Suhaid serta penyelesaian batas Kecamatan Semitau dengan Kecamatan Suhaid. Dalam penyelesaian dua kasus ini Tim mediator yang terbentuk akan didampingi oleh Senior Mediator yaitu Agus Mulyana dan Ambrosius Ruwindriarto. Adapun tim mediator yaitu Asmiardy, Ahmad Munawir, Muhtaruddin, Abd. Halim, H. Syamsudin, Agus Mulyana, Deary Rakhmadi, L. Kanyan, D. Uyub dan Wahyu.