Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) bekerjasama dengan Impartial Mediator Network (IMN) dan KPH Kapuas Hulu mengadakan Pelatihan Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam di Putussibau. Kegiatan Pelatihan yang didukung oleh GIZ ini berlangsung pada 11-15 Februari 2015.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan membuka adanya ruang penyelesaian konflik kehutanan yang dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan), dimana salah satunya adalah dengan cara mediasi.

Pada prakteknya di lapangan, alternatif penyelesaian di luar pengadilan ini kerap menemui beberapa kendala, seperti misalnya kurangnya pemahaman dan kapasitas para pihak terhadap berbagai pendekatan yang diperlukan, masih belum banyaknya kebijakan pemerintah yang mendukung pendekatan ini, dan minimnya akses informasi atau success story dari implementasi pendekatan ini. Maka dari itu, perlu adanya upaya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, terutama para pihak yang terkait mediasi sebagai alternatif cara untuk penyelesaian konflik sumberdaya alam/hutan yang terjadi.

Suasana Pelatihan
Suasana Pelatihan

Pelatihan yang digelar di Hotel Sanjaya, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah salah satu bentuk program dari WG-Tenure dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya para pihak. Pelaksanaan pelatihan terbagi menjadi 2 sesi, yakni yang pertama berlangsung pada 11-13 Februari yang melibatkan unsur Pemerintah dan NGO/LSM dengan fokus materi pada teknik mediasi. Sementara sesi kedua yang melibatkan masyarakat dari (Desa Benua Tengah, Desa Setulang, Desa Rantau Prapat, Desa Sungai Uluk Palin, Desa Tanjung Lasa, Desa Padua Mendalam) berlangsung pada 14-15 Februari 2015. Pada sesi kedua ini materi dititikberatkan pada teknik negosiasi.

Simulasi Negosiasi
Simulasi Negosiasi

Beberapa materi yang diajarkan meliputi: (1) Kebijakan terkait konflik; (2) Pengantar resolusi konflik; (3) Simulasi analisis konflik; (4) Simulasi negosiasi; (5) Teknik negosiasi; (6) Simulasi strategi negosiasi; (7) Teknik negosiasi; (8) Simulasi mediasi; (9) Mediasi dalam hukum adat dan hukum islam; (10) Penyusunan dokumen kesepakatan; dan (11) Simulasi penyusunan kontrak.

Melalui pelatihan ini, diharapkan adanya peningkatan kapasitas dan pemahaman dari para pihak terhadap konsep dan keterampilan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian konflik sumberdaya alam. Pada pelatihan ini disepakati adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa pertemuan antara masyarakat dan tim WG-Tenure terkait rencana mediasi yang akan dilakukan. (*WGT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *