WG-Tenure | Diklat Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam angkatan pertama digelar oleh Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) bekerjasama dengan Impartial Mediator Network (IMN) dan Pusdiklat Kehutanan, serta didukung oleh The Asia Foundation (TAF) pada Senin (3/11/2014) hingga Jum’at (7/11/2014) di Cico Resort, Bogor.

Peserta Diklat ini diikuti oleh perwakilan lembaga pemerintah dan Non Goverment Organization (NGO), antara lain Dishut Provinsi Sumatra Selatan, Yayasan PADI, Yayasan Merah Putih, Balai Diklat Kehutanan (BDK) Samarinda, Perkumpulan Sampan, Pusdiklat Kehutanan, BDK Kadipaten, Menapak, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Gemawan, Disbunhut Kabupaten Pali, Wahana Bumi Hjau, Walhi Sumsel.

Materi Diklat terbagi menjadi 2 sesi, yakni sesi teori kelas dan sesi simulasi. Mata Diklat yang diajarkan merupakan adopsi dari kurikulum dan silabus yang dikeluarkan Pusdiklat Kehutanan berdasarkan SK Kapusdiklat Kehutanan No.SK.156/Dik-2/2014 tentang Kurikulum dan Silabus Diklat Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumberdaya Daya Alam, antara lain Bina Suasana Pelatihan dan Kecerdasan Spiritual, Kebijakan Kehutanan terkait penyelesaian konflik sumberdaya alam, pengantar resolusi konflik, teknik negosiasi, teknik mediasi, penyusunan dokumen kesepakatan, dan kode etik mediator.

Diklat Mediasi Konflik

WG-Tenure menyadari bahwa untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari memerlukan adanya kepastian tenurial sebagai salah satu prasyarat (enabling condition) yang harus dipenuhi. Konflik tenurial yang terjadi di hampir seluruh kawasan hutan di Indonesia memerlukan penanganan yang segera dan tepat, sehingga dibutuhkan sumberdaya manusia yang kompeten dan berkapasitas dalam menangani konflik. Melalui Diklat ini, diharapkan semakin banyak sumberdaya manusia yang berkapasitas dan kompeten guna mempercepat penanganan masalah tenurial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *