WG-Tenure | Bogor – Diskusi Pembelajaran Land Tenure di KPH digelar oleh Working Group on Forest Land Tenure (WG-Tenure) pada Kamis (23/10/2014) di Manggala Wanabakti, Jakarta. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dan didukung oleh GIZ. Sesuai dengan tajuknya, “Pembelajaran Masalah Land Tenure di KPHP Berau Barat dan KPHP Kapuas Hulu”, maka contoh kasus yang diambil dalam diskusi ini adalah KPHP Berau Barat dan KPHP Kapuas Hulu.
Kegiatan diskusi ini merupakan tindak lanjut setelah pada 2013 dan pertengahan 2014 WG-Tenure bekerjasama dengan KPHP Berau Barat dan KPHP Kapuas Hulu melakukan land tenure assessment di kedua wilayah KPH tersebut, dan hasilnya dirangkum menjadi suatu catatan pembelajaran yang disampaikan melalui kegiatan kali ini.
Paparan materi diskusi disampaikan oleh Emila Widawati (Direktur Eksekutif WG-Tenure), Gamin, Denny, Drasospolino, dan Andiko (DKN/HuMa). Nampak hadir dalam diskusi ini, antara lain Direktur BUK (Bina Usaha Kehutanan), perwakilan dari PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Direktur Perhutanan Sosial, perwakilan Pushumas, PUSDAL III, GIZ, IMN, Samdhana Institute, Kemitraan, FKKM, APHI, dan HuMa.
WG – Tenure menyadari bahwa pengelolaan hutan yang lestari memerlukan syarat pemungkin (enabling condition) agar dapat terwujud, salah satunya, yaitu adanya pengaturan land tenure secara tepat. Diperkirakan sekitar 17,6 – 24,4 juta ha kawasan hutan tunpang tindih penguasaannya. Sementara itu, kenyataan bahwa terdapat sekitar 33 ribu desa (UKP4, 2011) berada di dalam dan sekitar kawasan hutan menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengatur land tenure secara tepat dan berkeadilan.
Saat ini WG-Tenure sedang dalam proses untuk membuat buku pedoman bagi para pihak yang terlibat langsung dalam penanganan konflik tenurial. Buku ini berisi langkah demi langkah untuk menyelesaikan konflik dimulai dengan pemetaan konflik sampai upaya resolusi yang telah diambil untuk menyelesaikan konflik.
Ada beberapa poin yang diambil dari catatan diskusi ini, seperti:
1. Banyak pihak mengapresiasi kegiatan-kegiatan penilaian penguasaan lahan yang telah dilakukan di beberapa KPH.
2. Pemetaan konflik berkontribusi dalam membantu penyelesaian konflik dengan cara yang lebih baik dan menyeluruh.
3. Mengenai isi buku, masih diperlukan penajaman terhadap analisis peran dan posisi KPH dan ketersediaan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam menanggapi isu-isu tenurial di wilayahnya.
4. Diharapkan adanya upaya untuk mendorong penerbitan kebijakan Pemerintah tentang Pedoman Konflik Pemetaan dan Resolusi di wilayah KPH, sebagai bahan referensi bagi pengelola KPH dalam mengelola masalah tenurial.
5. Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Tata Cara Penyelesaian Tenurial Lahan dalam Kawasan Hutan, diharapkan adanya publikasi terkait peraturan turunan yang ada guna membantu implementasinya di lapangan. (*)