Kawasan hutan kerap menjadi arena konflik. Intensitas konflik ini terus meningkat dan merebak merata di seluruh kawasan hutan di Indonesia. Sebagian besar konflik terjadi karena tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan (land use).
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diharapkan dapat menjadi resolusi konflik atas berbagai konflik yang terjadi di kawasan hutan. Kebijakan ini juga diharapkan akan memberikan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan lebih luas. Keberadaan KPH diyakini dapat melakukan identifikasi hak-hak masyarakat serta proses penyelesaian konflik secara bersama-sama di tingkat tapak/lapangan.
Namun, di lapangan pembangunan KPH ternyata tidak mudah. Pembentukan wilayah KPH kerap diwarnai oleh tingginya konflik dengan masyarakat adat, masyarakat lokal, maupun masyarakat umum yang memiliki kepentingan terhadap kawasan hutan tersebut.
Buku ini memaparkan bagaimana konflik di kawasan hutan itu terjadi, dan bagaimana KPH menjadi jalan keluar atas masalah ini.