sarasehan_kman3

WG-Tenure bekerjasama dengan HuMa, ICRAF, IHSA, dan LBBT menyelenggarakan sarasehan yang merupakan bagian dari Kongres Masyarakat Adat III yang diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Maret 2007.

Sarasehan ini membahas topik bagaimana masyarakat adat/lokal menggunakan mekanisme lokal untuk menyelesaikan konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapinya. Hadir beberapa narasumber dalam diskusi ini adalah:

  • Prof. Rehngena Purba membahas tentang posisi masyarakat adat dan hukum adat.
  • Dr. Budi Riyanto, SH Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan yang membahas perkembangan RPP Hutan Adat sebagai media hukum dalam penyelesaian konflik pengelolaan sumberdaya alam.
  • Mahir Takaka (AMAN Sulawesi Selatan), menyampaikan mengenai pengalaman Masyarakat Adat Seko dalam memperjuangkan hak mereka untuk diakui keberadaanya oleh pemerintah daerah setempat
  • Yon (Komunitas Dayak Limbai, Kalbar), menyampaikan banyak pengalamannya ketika menggunakan hukum adatnya untuk menghukum Dinas Pertambangan Kabupaten Melawi dan perusahaan penyurvey pertambangan, yang masuk ke wilayah Masyarakat Dayak Limbai tanpa ijin.
  • Abdias Yas (LBBT), menyampaikan mengenai inti dari konflik penguasaan sumber daya alam yang dihadapi oleh masyarakat adat.
  • Lisken Situmorang dan Gamma Galudra (ICRAF) menyampaikan mengenai apa itu konflik penguasaan sumber daya alam.

Catatan proses diskusi silahkan download di bawah ini :

Resume Diskusi KMAN3.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *