Selama ini landasan hukum penyelesaian konflik mengenai hak ulayat masyarakat adat antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5/1999. UU Kehutanan 41/1999 juga mengatur mengenai hak masyarakat adat yang dalam pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hutan Adat yang telah dimulai nampaknya prosesnya mengalami stagnasi sejak penghujung tahun 2003 hingga kini.
Bagaimana kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam lainnya, apapun jenis haknya, bisa dipertegas untuk menjamin kepastian usaha dan upaya pelestarian sumberdaya hutan? Diskusi dengan narasumber Ricardo Simarmata mengangkat topik “Pilihan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Hutan Oleh Masyarakat adat”.
Diskusi dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2006 bertempat di Ruang Rapat Badan Planologi, Jl. Juanda 100, Bogor, dengan narasumber Rikardo Simarmata.
Untuk Materi Diskusi dan Catatan Proses, silahkan download di bawah ini :