INPRES MORATORIUM
Target Tak Jelas, Perbaikan Tata Kelola Sulit Tercapai
Jakarta, Kompas – Perpanjangan penundaan izin baru pembukaan hutan alam primer dan gambut dinilai tak memiliki target jelas. Tujuan akhir untuk memperbaiki tata kelola kehutanan masih jauh dari harapan.
”Moratorium yang pertama (2011-2013) mampu membuka fakta pengelolaan hutan dan gambut kita karut-marut. Setelah masalah terbuka, apa yang akan dikerjakan? Ini tak tampak dalam perpanjangan moratorium sekarang,” kata Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dan Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Senin (20/5), di Jakarta.
Ia menanggapi penerbitan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang memperpanjang penundaan izin baru di hutan alam primer dan gambut selama dua tahun. Moratorium pertama ditandatangani Presiden Yudhoyono melalui Inpres No 10/2011.
Bambang Hero mengatakan, substansi Inpres No 6/2013 dan Inpres No 10/2011 sangat mirip. Hampir tidak ada perubahan selain kata ”melanjutkan”. Ia menilai, perpanjangan moratorium tak akan membawa perkembangan bagi tata kelola kehutanan.
Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, interpretasi dalam inpres ini luas, ”Sekarang arahnya memperbaiki tata kelola.”
Menanggapi kritik bahwa Inpres No 6/2013 tak melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Kuntoro, penyelesaian masalah pertambangan dan pertanian tak harus mengacu inpres. (ICH)