EKSPLOITASI HUTAN

Palangkaraya, Kompas – Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mendukung perpanjangan moratorium izin baru pada hutan dan lahan gambut. Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengirimkan surat mengenai usul perpanjangan moratorium kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Teras Sahay di Palangkaraya, Kalteng, Minggu (12/5), mengatakan, surat itu sudah disampaikan awal Mei 2013.

Pertimbangan pembuatan surat itu didasari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Instruksi itu berlaku selama dua tahun yang akan berakhir pada 20 Mei 2013 dan diharapkan diperpanjang.

Dalam diktum ketiga angka tujuh ketentuan tersebut dijelaskan bahwa gubernur diinstruksikan khusus untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.

Di Kalteng, implementasi instruksi presiden tersebut telah memberikan manfaat, antara lain mendukung penataan perizinan. Instruksi presiden juga dipandang efektif mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan serta mendukung upaya penyelesaian sengketa lahan.

Konflik tersebut terjadi antar-perusahaan ataupun antara perusahaan dan masyarakat. Instruksi presiden disadari tidak mengatur tentang implikasi hukum jika tidak dilaksanakan secara konsekuen. Karena itu, Pemprov Kalteng mendukung perpanjangan moratorium dengan penguatan berupa pengaturan konsekuensi hukum.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas menjelaskan, moratorium harus dilanjutkan dengan memperkuat penerapan sanksi hukum. Peninjauan terhadap perizinan dan penegakan hukum harus dilakukan. ”Lindungi pula kawasan ekologi penting dan wilayah kelola rakyat. Selain itu, reformasi agraria juga harus didorong,” ujar Arie.

Tambang

Sementara itu, moratorium penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masih berjalan setengah hati. Saat ini, truk-truk pengangkut pasir besi melintasi jalan utama.

”Moratorium belum dijalankan dengan serius. Buktinya pengangkutan pasir besi menggunakan truk bertonase besar masih berlangsung,” kata Yayan Siswandi, tokoh masyarakat di Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya, Minggu.

Moratorium tahun ini adalah yang kedua kali dilakukan. Tidak ada batas waktu penetapan moratorium itu. Moratorium baru berakhir bila ada perusahaan yang bisa membangun pabrik pengolahan pasir besi setengah jadi. (BAY/CHE)

sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/05/13/03063063/kalimantan.tengah.dorong..perpanjangan.moratorium

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *