Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016, sebagai berikut:
- P.1/Menlhk/Setjen/PHPL.1/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu;
- SE.2/Menlhk/Setjen/Kum.4/2/2016 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 tanggal 10 Desember 2015;
- P.3/Menlhk/PSKL/Set-1/1/2016 tentang Penghargaan Kalpataru;
- P.5/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
- P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;
- P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam;
- P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
- P.11/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan;
- P.12/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
- P.13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
- P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- P.17/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri;
- P.18/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi Dan Pemuliaan Tanaman Hutan;
- P.19/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa;
- P.20/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan;
- P.21/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam;
- P.22/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestri;
- P.23/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
- P.24/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu;
- P.25/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- P.26/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan;
- P.37/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
- P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial
(sumber : Website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia)